Menjawab “Cap Dugaan Pelanggaran HAM” Di Pattene
Hasbullah Fudail
(Kakanwil KemenHAM Jawa Barat)
Apa yang Sesungguhnya Terjadi di Pattene?
Jika para aktivis, pembela Hak Asasi Manusia (HAM), dan pembaca hanya melihat realitas berbagai kegiatan serta interaksi yang ada di Pattene tanpa membedah dan memahami konteks di baliknya, maka “cap dugaan pelanggaran HAM” dalam kegiatan Temmutaun Puang Lompo patut diduga telah terjadi di Pattene.
Setiap tahun, ribuan bahkan bisa mencapai ratusan ribu jemaah Tarekat Khalwatiyah Samman (Bugis: Sianamanggaji) berkunjung ke Pattene, Maros, Sulawesi Selatan. Mereka yang datang ke Pattene biasanya bermalam selama dua hingga tiga hari menjelang puncak Haul (Bugis: Temmutaun) Syekh H. Andi Muhammad Saleh Puang Lompo sebagai Mursyid Tarekat Khalwatiyah Samman bersama dua saudara lainnya, yaitu Shekh Muhamad Amin Puang Naba dan Syekh Muhammad Ibrahim Puang Jalan Terong. Ketiga serangkai bersaudara ini bisa disebut “Puang Tellue”.
Dalam kalender Islam, tepat pada 20 Rabiul Awal 1448 yang bertepatan dengan 2 September 2026, banyak jemaah datang dari berbagai daerah di Indonesia, bahkan beberapa negara ASEAN, dalam rangka Haul Syekh H. Andi Muhammad Saleh Puang Turu yang sering diberi gelar “Puang Lompo”.
Kedatangan mereka dilakukan untuk berziarah ke makam dan beberapa Zurriyat (keturunan) Puang Lompo. Pattene merupakan salah satu pusat dakwah dan pengembangan Tarekat Khalwatiyah Samman selain Turikale dan Leppakomai di Maros, Sulawesi Selatan.
Ketiga tempat pengembangan tarekat tersebut membumi dalam lagu karya Syamsir yang berjudul “Pasisio Telusai”, yaitu Turikale–Leppakomai–Pattene. Ketiga tempat ini mempunyai peran strategis dalam pengembangan Tarekat Khalwatiyah Samman di Maros.
Haul adalah tradisi peringatan hari wafatnya seseorang yang diadakan setahun sekali atau setiap 12 bulan berdasarkan penanggalan Hijriah maupun Masehi. Temmutaun Puang Lompo diperingati pertama kali pada tahun 1968, yakni satu tahun setelah meninggalnya almarhum dan dikebumikan di dalam masjid yang dibangunnya sendiri, yakni Masjid Al Amin Pattene.
Sebagai bentuk penghormatan atas jasanya dalam membangun masjid, Puang Lompo diberi gelar anumerta “Puang Mantinroe Ri Masigina”, yang berarti Syekh Yang Tertidur di Masjidnya.
Dalam benak para Sianamanggaji, tanggal 20 Rabiul Awal telah menjadi kalender atau agenda tetap setiap tahun sebagai “Temmutaun Puang Lompo”. Para Sianamanggaji, atas kecintaannya terhadap Puang Lompo, ketika menerima atau memasang kalender Islam, tanggal 20 Rabiul Awal sudah diberi tanda khusus berupa lingkaran, stabilo, dan tanda lainnya sebagai agenda untuk datang ke Pattene yang telah terpatri selama satu tahun perjalanan waktu.
Sehingga, tidak heran apabila para Sianamanggaji datang tanpa undangan resmi dan protokol sebagaimana yang berlangsung dalam event-event keagamaan maupun organisasi masyarakat lainnya. Para Sianamanggaji datang ke Pattene dengan menggunakan fasilitas kendaraan pribadi, baik motor maupun mobil, ataupun rombongan bus. Bahkan, pernah ada yang datang dalam satu rombongan menggunakan pesawat udara.
Pada tahun ini, diperkirakan jemaah Khalwatiyah Samman yang hadir ke Pattene mendekati 100 ribu orang, bahkan bisa lebih. Hal tersebut ditandai dengan banyaknya orang yang menghadiri salat berjemaah di lapangan, dilanjutkan dengan Zikir Jahar berjemaah yang memenuhi masjid, lapangan, bahkan sampai meluber ke jalan poros utama Pattene.
Dugaan Pelanggaran HAM
Jika melihat dengan mata kepala sendiri berbagai kejadian dan pelayanan yang diterima oleh para jemaah yang datang ke Pattene tanpa memahami dan meyakini konteks keyakinan para jemaah tarekat ini, maka kemungkinan besar orang akan mencap bahwa sesungguhnya telah terjadi “Dugaan Pelanggaran HAM di Pattene” sebagaimana standar pelayanan normatif tentang HAM.
Hal ini tergambar dari berbagai penampakan, seperti adanya keterlibatan anak-anak di bawah umur, beberapa jemaah dalam kondisi rentan hamil, anak-anak, lansia, dan disabilitas serta banyaknya orang yang hanya tertidur di lapangan dengan beralaskan karton atau plastik ala kadarnya.
Penyediaan fasilitas publik yang berstandar HAM juga sangat terbatas, serta terdapat berbagai kondisi lainnya sebagaimana diatur dalam PermenkumHAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).
Dengan melihat kondisi tersebut, tidaklah salah jika orang-orang dari luar memberikan stigma negatif terhadap terjadinya eksploitasi manusia dengan membiarkan mereka dalam keterbatasan pelayanan publik yang berbasis HAM, sebagaimana yang selalu dikampanyekan oleh Kementerian Hukum dan HAM ketika urusan HAM masih ditangani pada tingkat Direktorat Jenderal HAM dalam suatu lingkungan bersama.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) adalah setiap perbuatan melawan hukum yang mengurangi, menghalangi, membatasi, atau mencabut hak asasi seseorang atau kelompok. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1996 tentang Hak Asasi Manusia, pelanggaran HAM bisa dilakukan oleh seseorang, kelompok, maupun aparat negara. Tindakan ini bisa terjadi secara sengaja maupun karena kelalaian yang membuat korban tidak mendapat penyelesaian hukum yang adil.
Ada dua jenis pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), yaitu pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM yang berat. Jenis pertama hanya disebut sebagai pelanggaran HAM, sedangkan jenis kedua disebut pelanggaran HAM yang berat karena karakternya berbeda dengan jenis pertama.
Jenis pertama biasanya disebut human rights abuse atau human rights violation, sedangkan jenis kedua disebut gross violation of human rights atau gross human rights violation. Imbuhan adjektif “gross” digunakan untuk mempertegas bahwa suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM yang bukan pelanggaran HAM biasa (ordinary violation), tetapi merupakan pelanggaran yang dikualifikasi sebagai kejahatan sangat serius (the most serious crime).
Jika kita menggunakan parameter pendekatan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1996 tentang Hak Asasi Manusia secara kasatmata, maka “Cap Dugaan Pelanggaran HAM” telah menjadi bukti nyata yang terjadi selama kegiatan Haul tersebut di Pattene. Hal ini ditandai dengan berbagai kondisi sebagaimana diceritakan sebelumnya di atas.
Pengalaman Batin di Tengah Lautan Jemaah
Pengalaman pribadi penulis selama tiga malam berturut-turut hingga puncak Temmutaun Puang Lompo pada Rabu, 2 September 2026, berada di Pattene di dalam lautan manusia bersama para jemaah Tarekat Khalwatiyah menjadi sesuatu yang tidak bisa digambarkan hanya dengan kata-kata.
Hal tersebut karena masing-masing orang mempunyai pengalaman batin yang berbeda antara satu dengan lainnya. Pengalaman batin inilah yang tidak bisa dimatematikakan hanya dengan pandangan kasatmata.
Setiap Sianamanggaji yang datang ke Pattene atau berziarah kepada guru Mursyid/Pelanjut/Zurriyat harus mampu membebaskan diri dari ketergantungan terhadap berbagai simbol keduniawian, seperti gelar bangsawan, keberadaan harta, jabatan yang diemban, kesombongan ilmu dengan aneka gelar, dan lainnya.
Selain itu, setiap jemaah juga harus mampu bersabar dan ikhlas dalam menjalani berbagai aktivitas yang terkadang berada di luar batas-batas sebagaimana yang dipahami oleh para aktivis dan pejuang HAM.
Jika suatu waktu para pejuang HAM, aktivis HAM, dan pembaca ingin mengetahui, memahami, sekaligus meyakini betapa orang-orang saleh yang menempuh jalan melalui tarekat dalam mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wata’ala terkadang harus melepaskan diri dari pandangan yang bersifat duniawi, maka penulis menyarankan untuk datang dan menikmati kelezatan nikmat ibadah yang tidak bisa digambarkan dengan untaian kata.
Sebab, masing-masing orang mempunyai rasa yang tidak terjelaskan dengan kata dan narasi.
Manisnya gula dan pahitnya obat kina tidak bisa hanya dituliskan dengan kata, tetapi harus dirasakan dan dicoba sendiri. Kesimpulan bahwa gula itu manis dan obat kina itu pahit lahir karena kita telah mencobanya sendiri, bukan hanya karena membaca dan mendapatkan informasi dari orang lain.
Itulah sesungguhnya jalan tarekat.