URGENSI PENGGERAK HAM DI DESA UNTUK MEMBUMIKAN HAM SEBAGAI PANGGILAN NURANI

Kepala Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat Hasbullah Fudail mengusulkan agar para Penggerak HAM yang akan bergabung di Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat dapat membumikan HAM di level Tingkat Desa di Jawa Barat sebagai panggilan hati nurani. Demikian disampaikan Hasbullah dalam acara Rapat Koordinasi Instrumen dan Penguatan HAM Kemenham RI, Senin, 23 Februari 2025 di hotel Grand Melia Jakarta.
Hal ini menjadi penting ketika Hasbullah menyampaikan pikiran dan usulan dalam dialog dengan Staf Ahli Menteri HAM Stanis. Bahwa program Desa Sadar HAM akan sangat ditentukan kesuksesannya dengan keberadaan penggerak HAM .
Sebagaimana surat edaran menteri ham ,salah satu program unggulan dari Kementerian HAM adalah Desa Sadar HAM. Nomor Idp -02.Ip.03.01 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Pedoman Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar
Adapun tujuan Pembentukan Desa/Kelurahan yaitu :
1. Mewujudkan desa/kelurahan yang sadar dan aktif dalam pelaksanaan HAM.
2. Meningkatkan kapasitas aparat desa dan masyarakat dalam pemahaman dan pengamalan HAM.
3. Menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pemenuhan HAM.
4. Membentuk model implementasi HAM berbasis budaya lokal yang berkelanjutan.
5. Mendorong Masyarakat untuk berpartisipasi bagi kelanjutan Pembangunan dan pemenuhan hak-hak dasar di lingkungan.
Sementara Pembentukan desa/kelurahan di wilayah memiliki ruang lingkup mencakup:
1. Penetapan pola penguatan dan pembinaan kesadaran Hak Asasi Manusia (HAM) di tingkat desa/kelurahan.
2. Pengaturan mekanisme penyelenggaraan program Desa/Kelurahan Sadar HAM yang meliputi, diseminasi, penguatan, pembinaan, dan pemantauan pelaksanaan penguatan kapasitas HAM di lingkungan desa/kelurahan.
3. Penguatan kapasitas kelembagaan desa/kelurahan dalam menjalankan fungsi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM serta penegakan dan pemajuan HAM bagi masyarakat desa, termasuk pengembangan sumber daya manusia.
4. Integrasi dengan strategi penguatan HAM di desa/kelurahan berdasarkan Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia.
5. Indikator keberhasilan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penguatan kapasitas HAM Desa/Kelurahan Sadar HAM.
6. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota serta pemerintah desa/kelurahan dalam pelaksanaan program penguatan HAM di tingkat desa/kelurahan.