thumb
  • Admin
  • Kegiatan
  • 24 Februari 2026
  • 111

URGENSI PENGGERAK HAM DI DESA UNTUK MEMBUMIKAN HAM SEBAGAI PANGGILAN NURANI

content_1771925463_228.jpg

Kepala  Kanwil  Kementerian  HAM Jawa Barat Hasbullah Fudail  mengusulkan agar  para Penggerak HAM  yang akan  bergabung di Kanwil  Kementerian HAM Jawa Barat dapat membumikan HAM   di level Tingkat  Desa di Jawa Barat  sebagai   panggilan hati nurani. Demikian disampaikan Hasbullah dalam   acara Rapat  Koordinasi Instrumen dan  Penguatan HAM  Kemenham  RI,  Senin, 23 Februari 2025 di hotel Grand Melia  Jakarta.

Hal ini menjadi penting  ketika  Hasbullah menyampaikan  pikiran dan usulan  dalam dialog  dengan Staf Ahli Menteri HAM  Stanis.  Bahwa program Desa Sadar HAM  akan sangat ditentukan kesuksesannya dengan  keberadaan penggerak  HAM .

Sebagaimana surat edaran menteri ham ,salah satu program unggulan dari Kementerian HAM adalah Desa Sadar HAM.  Nomor Idp -02.Ip.03.01 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis)  Pedoman Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar

Adapun tujuan Pembentukan Desa/Kelurahan yaitu :

1. Mewujudkan desa/kelurahan yang sadar dan aktif dalam pelaksanaan HAM.

2. Meningkatkan kapasitas aparat desa dan masyarakat dalam pemahaman dan pengamalan HAM.

3. Menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pemenuhan HAM.

4. Membentuk model implementasi HAM berbasis budaya lokal yang berkelanjutan.

5. Mendorong Masyarakat untuk berpartisipasi bagi kelanjutan Pembangunan dan pemenuhan hak-hak dasar di lingkungan.

Sementara  Pembentukan desa/kelurahan di wilayah memiliki ruang lingkup mencakup:

1. Penetapan pola penguatan dan pembinaan kesadaran Hak Asasi Manusia (HAM) di tingkat desa/kelurahan.

2. Pengaturan mekanisme penyelenggaraan program Desa/Kelurahan Sadar HAM yang meliputi, diseminasi, penguatan, pembinaan, dan pemantauan pelaksanaan penguatan kapasitas HAM di lingkungan desa/kelurahan.

3. Penguatan kapasitas kelembagaan desa/kelurahan dalam menjalankan fungsi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM serta penegakan dan pemajuan HAM bagi masyarakat desa, termasuk pengembangan sumber daya manusia.

4. Integrasi dengan strategi penguatan HAM di desa/kelurahan berdasarkan Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia.

5. Indikator keberhasilan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penguatan kapasitas HAM Desa/Kelurahan Sadar HAM.

6. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota serta pemerintah desa/kelurahan dalam pelaksanaan program penguatan HAM di tingkat desa/kelurahan.