thumb
  • Admin
  • Kegiatan
  • 31 Juli 2025
  • 115

Urgensi Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Perundang-Undangan

Munculnya berbagai persoalan dari produk pembentukan perundang-undangan yang banyak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia di level Nasional, Provinsi maupun Kabupaten/Kota menjadi tema perbincangan dalam Rapat Sinkronisasi Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Perundang-Undangan. Acara ini diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia pada 30 Juli–1 Agustus 2025 di Alana Hotel Yogyakarta.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Hasbullah Fudail, yang didampingi Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Petrus Jadu, dalam sesi dialog menyampaikan beberapa masukan dalam proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebaiknya para Pengambil Keputusan baik di tingkat Pusat maupun Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) menghilangkan egoisme sektoral, agar produk perundang-undangan yang dihasilkan baik berupa Undang-Undang, Peraturan Daerah atau produk hukum lainnya tidak menimbulkan permasalahan. Banyak permasalahan yang muncul akibat ditetapkannya produk pembentukan perundang-undangan terjadi ketika mulai proses pembuatannya di Naskah Akademik sampai pada harmonisasi yang tidak optimal karena kepentingan politik dan ketersediaan SDM tenaga perancang Penyusunan Perundangan.

Sampai saat ini sejak tahun 1911 ketika Undang-Undang No. 12 Tahun 1911 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ditetapkan. Keberadaan tenaga fungsional Penyusun Perundang-Undangan (Suncang) sebagai prasyarat dalam pembentukan perundang-undangan baik di level Provinsi maupun Kabupaten/Kota keberadaannya masih sangat terbatas.

Jika variabel HAM akan menjadi bagian utama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan maka keberadaan tenaga fungsional Analis HAM di daerah harus menjadi prioritas karena jumlahnya masih sangat terbatas.

Secara struktural akan lebih baik menfokuskan pembuatan perundang-undangan, diperlukan menyatukan berbagai Fungsi dan Tusi yang mengurusi regulasi pembuatan perundang-undangan dalam satu Lembaga atau Badan khusus, sehingga potensi egoisme sektoral bisa dikurangi, demikian Hasbullah.