Supremasi Sipil di Persimpangan: Menelusuri Jejak Militerisme, Bisnis, dan Politik Kekuasaan
1. Demokrasi dalam Bayang-bayang Militer.
Dua dekade lebih sejak reformasi 1998, demokrasi Indonesia belum sepenuhnya terbebas dari bayang-bayang militerisme. Meski dwifungsi ABRI secara formal telah dihapuskan, peran dan pengaruh militer dalam ruang-ruang sipil masih sangat terasa. Mulai dari penempatan perwira aktif di jabatan sipil, keterlibatan dalam urusan politik dan bisnis, hingga penggunaan aparat militer dalam penanganan konflik sosial. Supremasi sipil sebuah prinsip fundamental dalam sistem demokrasi yang menempatkan otoritas sipil di atas militer masih sering kali tersendat di tengah jalan.
Militer, yang dalam idealnya adalah alat negara untuk mempertahankan kedaulatan dan menjaga keamanan, di Indonesia kerap beroperasi sebagai aktor politik dan ekonomi yang otonom. Relasi ini bukan hanya soal struktur kekuasaan, tetapi juga menyangkut sejarah panjang dominasi militer dalam kehidupan berbangsa dari Orde Lama yang otoriter, Orde Baru yang represif, hingga era reformasi yang ambigu.
Maka, untuk memahami problem hubungan sipil-militer hari ini, kita perlu melihatnya tidak sebagai isu kelembagaan semata, tetapi sebagai persoalan budaya politik, distribusi kekuasaan, dan visi tentang demokrasi itu sendiri.
2. Antara Politik, Loyalitas, dan Ketiadaan Reformasi Struktural
Salah satu ilusi terbesar pasca reformasi adalah anggapan bahwa militer telah berhasil “dipulangkan” ke barak. Kenyataannya, pengaruh militer dalam politik tetap signifikan, meskipun dikemas dalam bentuk yang lebih halus. Penempatan jenderal aktif maupun purnawirawan dalam posisi strategis, baik di kementerian, lembaga negara, hingga BUMN, adalah bentuk dari reproduksi kekuasaan militer dalam ranah sipil.
Penting untuk disadari bahwa militer, sebagai institusi, dibentuk oleh logika hierarkis dan komando. Ketika nilai-nilai ini dibawa masuk ke ranah sipil yang seharusnya diwarnai oleh partisipasi, deliberasi, dan akuntabilitas maka terjadi benturan nilai yang tak terhindarkan. Loyalitas vertikal menggantikan diskursus publik, dan efisiensi diglorifikasi meski mengorbankan hak asasi dan partisipasi.
Sementara itu, reformasi struktural di tubuh militer stagnan. Tidak ada pemisahan tegas antara fungsi pertahanan dan keamanan. Penggunaan militer dalam penanganan terorisme, bencana, bahkan konflik agraria dan demonstrasi mahasiswa menjadi bukti bahwa TNI belum sepenuhnya didefinisikan ulang perannya dalam sistem demokrasi.
Dalam situasi ini, kehadiran militer bukan hanya sebagai pelaksana kekuasaan negara, tapi juga menjadi aktor yang dapat memengaruhi arah kebijakan publik sering kali tanpa mekanisme kontrol yang memadai. Ini menjadi masalah serius dalam sistem demokrasi yang sehat.
3. Bisnis Militer: Ekonomi dalam Bayang-Bayang Senjata
Salah satu residu paling nyata dari militerisme pasca-Orde Baru adalah keberlangsungan bisnis militer. Dalam bayang-bayang senjata, institusi militer Indonesia telah mengembangkan jaringan ekonomi yang tidak hanya luas dan tersebar, tetapi juga sulit dijangkau oleh mekanisme akuntabilitas sipil.
Akar sejarahnya dapat dilacak ke masa Orde Baru, ketika militer diberi keleluasaan untuk membangun sumber keuangan sendiri. Yayasan, koperasi, hingga perusahaan yang bergerak di bidang logistik, pertambangan, dan jasa keamanan dibentuk. Praktik ini menciptakan “negara dalam negara”, di mana militer memiliki otonomi fiskal yang tidak terjangkau oleh DPR ataupun BPK.
Yang lebih mengkhawatirkan, praktik ini bukan hanya menciptakan ketimpangan dalam persaingan bisnis, tetapi juga menjadi penyubur konflik sosial. Di banyak kasus sengketa lahan, keterlibatan bisnis militer memperkeruh keadaan dan mengaburkan garis batas antara kepentingan negara dan kepentingan korporasi.
Reformasi untuk menghapus bisnis militer telah lama digagas, tetapi selalu terhenti di tingkat wacana. Pemerintah enggan berkonfrontasi, militer tak punya insentif untuk menyerahkan sumber ekonominya, dan publik terlalu diam. Dalam situasi ini, supremasi sipil bukan hanya ditunda, tapi perlahan-lahan dikompromikan.
4. “Otonomi Diri” Militer: Perlawanan Diam terhadap Kontrol Sipil
Supremasi sipil juga terganjal oleh apa yang dapat disebut sebagai “otonomi institusional” militer sebuah resistensi diam terhadap reformasi demokratis. Hal ini terlihat dari keberlangsungan struktur komando teritorial yang memberikan militer jejaring pengaruh langsung hingga ke level desa.
Keberadaan Kodam, Korem, Kodim, hingga Koramil bukan hanya struktur pertahanan, tapi juga warisan kekuasaan politik militer yang memungkinkan interfensi dalam urusan sipil. Sementara negara demokrasi lain telah menghapus struktur ini, Indonesia masih mempertahankannya dengan dalih “pertahanan rakyat semesta.”
Hal yang lebih mengganggu adalah sistem peradilan militer yang belum juga direformasi. Tentara yang melakukan pelanggaran terhadap warga sipil tetap diadili oleh institusinya sendiri, menciptakan impunitas dan memperlemah prinsip keadilan universal.
Ketika militer memiliki wilayah hukum, jalur ekonomi, dan jejaring kekuasaan tersendiri, maka upaya menegakkan supremasi sipil menghadapi tembok yang lebih tinggi daripada sekadar legislasi: ia berhadapan dengan resistensi budaya institusional yang dilestarikan dari dalam.
5. Kekerasan dan Kultur Militeristik dalam Ruang Sipil
Kekerasan yang dilakukan aparat militer atau yang ditoleransi oleh negara adalah gejala dari kultur militeristik yang belum tercerabut. Dalam kultur ini, otoritas lebih dihormati daripada deliberasi, dan stabilitas lebih diutamakan daripada keadilan.
Pola pikir ini menjalar ke ruang sipil: dari cara kita memimpin organisasi, menyelenggarakan pendidikan, hingga mengelola pemerintahan. Kekerasan dianggap sebagai solusi cepat, dan “ketegasan” dipuja meski dibarengi pelanggaran hak asasi.
Ruang publik yang kritis kerap direspons dengan intimidasi, unjuk rasa mahasiswa dibubarkan, aktivis lingkungan dibungkam, dan kelompok minoritas dipinggirkan dengan justifikasi keamanan nasional. Demokrasi berubah menjadi teater ketakutan yang diam-diam disetujui oleh kultur kekuasaan.
Dalam kondisi demikian, supremasi sipil hanya dapat ditegakkan jika kita berani mencabut akar kekerasan dari politik, dan menggantinya dengan keberanian untuk berdialog, berbeda pendapat, serta menghargai proses deliberatif sebagai inti demokrasi.
6. Menuju Supremasi Sipil yang Sejati: Jalan Panjang dan Tanggung Jawab Bersama
Supremasi sipil bukan sekadar tujuan teknokratis, tetapi visi etis-politik tentang bagaimana kekuasaan harus dikelola: dengan akuntabilitas, transparansi, dan keterlibatan rakyat. Supremasi sipil berarti membatasi penggunaan kekuatan bersenjata hanya pada kerangka hukum dan perintah sipil yang sah.
Reformasi bukan berarti membenci militer, tetapi mengembalikannya pada fungsinya yang sah. Negara demokratis tidak anti-militer, tetapi anti-militerisme. Ia menempatkan militer sebagai pelindung, bukan pengatur.
Dan untuk itu, kita semua punya peran. Akademisi, jurnalis, pembuat kebijakan, mahasiswa, masyarakat sipil. Karena demokrasi yang sehat tidak lahir dari kekuasaan yang diamankan oleh senjata, melainkan dari kesadaran kolektif bahwa kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat sipil—yang berani berkata: cukup sudah negara disetir dari balik laras senapan.
MUH SYABRIL DIANDRA, Mahasiswa IPB University