thumb

Suara dari Jawa Barat: Membingkai Pemenuhan Hak Asasi Manusia pada Tragedi Ekologis Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat

Penulis: I Nyoman Aryaderio Darma

"Serambi Mekkah" dan "Tanah Deli" adalah sebutan yang sarat sejarah, spiritualitas, dan kekayaan alam di Pulau Sumatera. Namun, menjelang akhir November lalu, citra tersebut berubah menjadi narasi kolektif tentang duka dan kerentanan. Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) telah melumpuhkan denyut nadi ekonomi dan sosial masyarakat. Skala dampak yang ditimbulkan membuktikan bahwa bencana hidrometeorologi telah melampaui batas risiko alam dan memasuki wilayah krisis Hak Asasi Manusia (HAM).

Situasi kedaruratan memperlihatkan kerentanan sistemik yang mendalam. Dilansir dari laporan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Mohammad Syafii, bencana ini secara total berdampak pada 33.620 orang di tiga provinsi, termasuk Aceh dan Sumut. Dari jumlah tersebut, setidaknya 447 jiwa dievakuasi dalam kondisi meninggal dunia, sementara 399 jiwa masih dalam pencarian. Besaran angka ini, yang merepresentasikan hilangnya nyawa manusia, merupakan indikasi awal terlanggarnya hak asasi yang paling mendasar: Hak atas Kehidupan. Ironisnya, terdapat perbedaan data korban meninggal yang dirilis oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang mencatat jumlah korban meninggal dunia menjadi 303 jiwa. Perbedaan data korban jiwa dan orang hilang ini mengindikasikan adanya krisis akuntabilitas data di fase tanggap darurat, yang secara langsung menghambat proses identifikasi kebutuhan dan penentuan bantuan yang adil bagi keluarga korban.   

Dampak terhadap populasi sipil di Aceh saja dilaporkan sangat luar biasa. Berdasarkan rekapitulasi Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh per 30 November, tercatat 441.842 jiwa terdampak, dengan 207.017 jiwa terpaksa mengungsi di 229 titik lokasi. Selain puluhan ribu jiwa yang mengungsi, dilaporkan 26.736 unit rumah rusak, serta infrastruktur vital lumpuh dengan 261 titik jalan dan 77 jembatan terputus. Angka-angka ini menegaskan bahwa tragedi ini telah merenggut hak konstitusional warga negara atas lingkungan yang sehat, perumahan yang layak, dan kesejahteraan ekonomi.   

Dampak banjir terhadap hak-hak EKOSOB (Ekonomi-Sosial-Budaya) masyarakat korban di Aceh, Sumut, dan Sumbar sangat akut, menunjukkan betapa rentannya komunitas ketika perlindungan dasar infrastruktur dan lingkungan ambruk. Oleh karena itu, penanganan, rehabilitasi, dan rekonstruksi pasca-bencana di kedua wilayah ini menuntut penerapan ketat Pendekatan Berbasis Hak Asasi Manusia (HRBA) untuk memastikan akuntabilitas, non-diskriminasi, dan pemberdayaan masyarakat terdampak (penyandang hak) dalam proses pemulihan.

Hilangnya Hak atas Mata Pencaharian dan Kesejahteraan Ekonomi

Kerugian yang ditimbulkan bencana ini meluas hingga ke sektor ekonomi. Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memproyeksikan dampak penurunan Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai Rp 68,67 triliun. Secara regional, kerugian ekonomi di Aceh diprediksi mencapai Rp 2,04 triliun, Sumatera Utara mencapai Rp 2,07 triliun, dan Sumatera Barat mencapai Rp 2,01 triliun. Angka kerugian ini dihitung berdasarkan asumsi kerugian rumah, jembatan, kerugian pendapatan keluarga, dan kerugian lahan sawah.   

Kerusakan harta benda dan sumber penghidupan sangat parah. Tercatat 26.736 unit rumah rusak, 138.280 hektar sawah, dan 12.000 hektar kebun terdampak. Jumlah sawah yang hancur menunjukkan kerugian Hak atas Mata Pencaharian (Right to Livelihood) dalam skala besar. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 27 ayat (2), terenggut seketika bagi ribuan petani. Kerugian masif ini menegaskan bahwa pemulihan tidak hanya memerlukan perbaikan infrastruktur, tetapi juga program yang menjamin pemenuhan hak ekonomi korban (rekonstruksi mata pencaharian) sesuai prinsip Pemberdayaan dalam HRBA.   

Krisis Hak atas Perumahan yang Layak dan Akses Dasar di Pengungsian

Dengan ribuan jiwa terpaksa mengungsi di 229 titik , kondisi di lokasi pengungsian menjadi indikator krusial penegakan HAM. Hak atas Perumahan yang Layak (Right to Adequate Housing), bahkan dalam konteks hunian sementara, tidak hanya berarti memiliki tempat berteduh, tetapi harus didukung ketersediaan layanan vital.   

Standar HAM menekankan bahwa perumahan harus menyediakan ruang dan bangunan yang cukup untuk melindungi penghuni dari cuaca dan ancaman kesehatan, serta aman secara struktur. Yang terpenting, rumah harus didukung ketersediaan akses ke layanan yang penting untuk kesehatan, keamanan, dan gizi, termasuk layanan air bersih dan sanitasi, listrik, dan utilitas penting lainnya. Selain itu, lokasi pengungsian dan rencana relokasi/rekonstruksi harus dipastikan berada di lokasi aman, tidak tercemar, dan memungkinkan akses ke pekerjaan dan layanan sosial seperti perawatan kesehatan dan sekolah.   

Banjir bandang memutus infrastruktur kritis, tercatat 261 titik jalan dan 77 jembatan terputus , yang secara langsung menghambat distribusi bantuan dasar dan layanan kesehatan. Risiko wabah penyakit mengintai korban banjir bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Dalam kondisi ini, pemenuhan Hak atas Air yang aman dalam jumlah yang layak menjadi sangat krusial untuk menghindari kematian akibat dehidrasi dan mengurangi risiko penyakit. Kegagalan memastikan ketersediaan layanan air bersih dan sanitasi yang memadai di lokasi pengungsian adalah ancaman langsung terhadap Hak Kesehatan, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Hak atas Perumahan yang Layak.   

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 secara jelas menunjuk Pemerintah dan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab utama penanggulangan bencana. Dalam kerangka HAM, mereka adalah pengemban kewajiban (duty bearer).   

Pendekatan Berbasis HAM (HRBA) berfungsi untuk mengatasi isu-isu HAM dalam penanganan bencana. HRBA menekankan beberapa prinsip utama, termasuk Keadilan, Kesetaraan di hadapan hukum, Akuntabilitas, Pemberdayaan, dan Non-diskriminasi.   

Penegakan Prinsip Akuntabilitas (Accountability)

Akuntabilitas pra-bencana dipertanyakan karena kegagalan dalam penegakan hukum tata ruang, di mana sanksi tegas terhadap pemegang hak atas tanah (APL) yang melanggar aturan tidak berjalan optimal. Akuntabilitas pasca-bencana mencakup transparansi alokasi dana darurat dan yang paling mendasar, sinkronisasi data korban yang akurat. Perbedaan data korban jiwa antara Basarnas dan BNPB mengindikasikan adanya celah serius dalam akuntabilitas, yang menghambat penyaluran kompensasi dan bantuan secara adil.   

HRBA menuntut akuntabilitas tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga dari pihak swasta. Lembaga usaha wajib menyesuaikan kegiatan dengan kebijakan penanggulangan bencana dan harus mengindahkan prinsip kemanusiaan. Pengakuan bahwa pelanggaran terjadi oleh pemegang hak di APL memperkuat tuntutan untuk pertanggungjawaban korporasi atas bencana ekologis.   

Partisipasi dan Pemberdayaan (Participation and Empowerment)

Proses rehabilitasi dan rekonstruksi harus menjamin partisipasi dan pemberdayaan masyarakat (penyandang hak). Kebijakan pemulihan yang efektif, berkelanjutan, dan akuntabel tidak mungkin tercapai tanpa masukan bermakna dari komunitas lokal.   

HRBA menuntut masyarakat dan LSM lokal dilibatkan dalam menyusun kebijakan pengurangan risiko bencana (PRB) dan pemulihan, memanfaatkan pengetahuan lokal untuk membangun ketahanan. Jika keputusan relokasi atau rekonstruksi diambil secara sentralistik, tanpa konsultasi yang bermakna, hal itu dapat melanggar Hak Partisipasi dan berpotensi menghasilkan solusi yang tidak sesuai dengan kebutuhan ekonomi atau sosial budaya korban.   

Non-Diskriminasi dan Perlindungan Kelompok Rentan

Dalam situasi bencana, kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas menjadi kelompok yang paling mungkin mengalami diskriminasi, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja (unintended discrimination). Pemberian bantuan, evakuasi, dan fasilitas pengungsian harus memenuhi kebutuhan spesifik mereka.   

Dasar hukum perlindungan perempuan dan anak dalam situasi darurat kebencanaan telah tersedia dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 dan peraturan pelaksananya. Perlindungan harus mencakup keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan dalam siklus kebencanaan. Anggota Komnas HAM telah mengingatkan agar kelompok rentan dilibatkan dalam penentuan kebijakan publik agar hak mereka tidak direnggut atau dikorbankan dalam pembangunan yang sewenang-wenang. Kegagalan menyediakan fasilitas sanitasi yang layak dan aman bagi perempuan dan anak di pengungsian, misalnya, adalah bentuk diskriminasi langsung yang mengancam hak atas kesehatan dan martabat mereka.   

Jalan Hukum Menuju Keadilan Struktural

Kegagalan pemerintah dalam menjalankan tanggung jawab mitigasi (kelalaian penegakan RTRW) yang berujung pada kerugian nyata bagi masyarakat membuka peluang bagi jalur hukum. Secara teoritis, warga terdampak bencana dapat mengajukan gugatan perdata terhadap pemerintah berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Selain itu, terdapat peluang untuk mengajukan gugatan perwakilan kelompok (Citizen Lawsuit) melalui pengadilan tata usaha negara.   

Advokasi hukum melalui jalur ini tidak sekadar menuntut ganti rugi, tetapi menuntut perbaikan struktural dalam tata kelola lingkungan dan bencana. Ini adalah cara untuk mengubah status korban menjadi penyandang hak yang menuntut akuntabilitas negara di hadapan hukum.

 

Bencana di Aceh dan Sumatera Utara adalah peringatan keras bahwa krisis iklim dan krisis ekologis telah berinteraksi menjadi krisis HAM. Skala kerusakan yang masif dan kerugian finansial yang mencapai triliunan rupiah  hanya dapat terjadi ketika negara (sebagai pengemban kewajiban) gagal melindungi Hak atas Lingkungan yang Sehat di fase mitigasi. Hal ini mewajibkan pergeseran paradigma penanganan bencana dari sekadar respons bantuan menjadi tuntutan penegakan HAM yang struktural.   

Peran pemuda, termasuk Komunitas Pemuda Pencinta HAM (KOPPETA HAM) Jawa Barat, menjadi krusial dalam mengadvokasi pergeseran diskursus dari sekadar bantuan teknis menjadi tuntutan struktural berbasis HAM. Hanya dengan menempatkan martabat manusia, partisipasi, dan akuntabilitas di inti penanggulangan bencana, kita dapat memastikan bahwa hak-hak warga negara tidak lagi tenggelam di bawah kepentingan ekonomi sesaat. Penegakan hak asasi dalam bencana adalah tolok ukur fundamental peradaban sebuah bangsa.

 

CITE

Alif.id. (2025, November 30). Bencana Aceh-Sumatra: Ribuan Mengungsi, Infrastruktur Terputus, Pemerintah Pusat Didesak Tetapkan Status Darurat Nasional.

Anisah, L. (2025, Desember 1). Celios: Banjir Sumatera dan Aceh Timbulkan Kerugian Nasional Rp 68,67 Triliun. Kontan.

Antara. (n.d.). Komnas HAM Minta Kelompok Rentan Dilibatkan dalam Membuat Kebijakan.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (n.d.). Kepala BNPB: Korban Meninggal Dunia Atas Bencana Hidrometeorologi Aceh, Sumut dan Sumbar Jadi 303 Jiwa.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (n.d.). Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Penanggulangan Bencana.

Hartono, M. D. (2012). Pendekatan Berbasis HAM dalam Penanganan Bencana: Kasus Erupsi Gunung Merapi. Jurnal HAM, 8.

Indonesia. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Indonesia. (n.d.). Standar Hak atas Perumahan yang Layak dan Akses Dasar..

Kementerian Kehutanan. (n.d.). Kemenhut Soroti Dominasi Lahan Non-Hutan Pemicu Kerentanan Banjir Aceh-Sumut. Dilansir dari Republika.

Kontan. (2025, Desember 1). Kepala Basarnas: 400 Jiwa Masih Hilang Dampak Banjir Aceh-Sumatra. Bloomberg Technoz.

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh. (n.d.). Banjir Berulang Indikasi Ada Masalah dalam Tata Kelola Lingkungan Hidup di Aceh..

United Nations Committee on Economic, Social, and Cultural Rights. (n.d.). The Right to Water (Arts. 11 and 12)..

Universitas Gadjah Mada. (n.d.). Bencana Banjir Bandang Sumatra, Pakar UGM Sebut Akibat Kerusakan Ekosistem Hutan di Hulu DAS.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia. (n.d.). Krisis Ekologis di Aceh: Isu Krusial Raqan RTRW Aceh.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia. (2023, Januari 23). Salah Urus Tata Ruang Mendorong Peningkatan Bencana Pulau Jawa.