thumb
  • Admin
  • Kegiatan
  • 12 Agustus 2025
  • 292

Sahabat HAM KOPPETA HAM Jabar Tegaskan Pentingnya Kebebasan Beribadah dan Akses Tempat Ibadah yang Layak

Bandung, 12 Agustus 2025 – Sahabat HAM Komunitas Pemuda Pelajar Pencinta Hak Asasi Manusia Jawa Barat (KOPPETA HAM Jabar) sekaligus Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Hasbullah Fudail, SP., SH., M.Si., menegaskan komitmen untuk melindungi kebebasan beragama dan hak masyarakat atas tempat ibadah yang layak. Pernyataan tersebut disampaikan dalam dialog interaktif bertema “Pentingnya Kebebasan Beribadah & Pemenuhan Tempat Beribadah yang Layak” yang disiarkan bersama TVRI Jawa Barat, Selasa (12/8).

Dalam pemaparannya, Hasbullah menegaskan bahwa hak beragama dan beribadah merupakan Non Derogable Right atau hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). “Kami memastikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak ini melalui koordinasi intensif dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat,” ujarnya.

Terkait laporan pelanggaran kebebasan beragama, KemenHAM Jabar memiliki mekanisme penanganan mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan substansi, mediasi, hingga penerbitan rekomendasi apabila sengketa tidak dapat diselesaikan secara damai. Dalam hal pendirian rumah ibadah, KemenHAM Jabar memastikan proses berjalan sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006 dengan mengedepankan musyawarah, toleransi, dan kesepakatan bersama.

Hasbullah juga mengidentifikasi akar persoalan konflik pendirian rumah ibadah melalui Iceberg Theory, di mana faktor permukaan seperti penolakan atau pelarangan perayaan keagamaan kerap berakar pada prasangka, kurangnya komunikasi lintas iman, trauma sejarah, ketidakadilan struktural, hingga politisasi agama. Untuk mengatasinya, KemenHAM Jabar mendorong dialog lintas iman, program penguatan toleransi, dan inisiatif pembangunan Kampung REDAM (Rekonsiliasi dan Perdamaian) di wilayah bekas konflik.

Dalam kasus-kasus tertentu seperti GSG Arcamanik, KemenHAM Jabar berperan aktif memediasi hingga tercapai kesepakatan damai serta mendorong penyediaan rumah ibadah permanen bagi jemaat yang terdampak. “Menghormati hak kelompok minoritas adalah wujud kedewasaan berbangsa dan bernegara. Mari kita jaga persaudaraan dan toleransi demi harmoni bersama,” tutup Hasbullah. (Damar/KOPPETA HAM Jabar).