thumb
  • Admin
  • Kegiatan
  • 09 Januari 2026
  • 126

Koppeta HAM Jawa Barat Membersamai Inspektur Jenderal Kementerian HAM RI dalam Kunjungan ke Lapas Sukamiskin

Bandung, Kamis, 8 Januari 2025 — Komunitas Pemuda Pelajar Pencinta Hak Asasi Manusia (Koppeta HAM) Jawa Barat turut membersamai Inspektur Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Farid Junaedi, dalam agenda kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Kegiatan tersebut juga didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat, Hasbullah Fudail.

Dalam kunjungan tersebut, Koppeta HAM Jawa Barat diwakili oleh Hamka Fadilah Rajab dan Alfarisy Hasbullah. Kehadiran mereka menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara Koppeta HAM Jawa Barat dengan institusi pemasyarakatan dalam mendorong pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia di lingkungan lapas.

Agenda kunjungan diisi dengan diskusi substantif terkait penguatan penegakan HAM di lembaga pemasyarakatan, yang mencakup pemenuhan standar pemasyarakatan yang humanis, mekanisme pengawasan yang akuntabel, serta pengembangan pola pembinaan warga binaan yang selaras dengan nilai-nilai hak asasi manusia.

Dialog antara jajaran Kementerian HAM RI, Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat, dan Koppeta HAM Jawa Barat menegaskan pentingnya memastikan bahwa praktik pemasyarakatan ke depan senantiasa berada dalam koridor kemanusiaan, keadilan, dan penghormatan terhadap hak-hak dasar warga binaan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat, Hasbullah Fudail, mendorong percepatan pengaturan resmi terkait pemenuhan hak biologis suami-istri bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Dorongan tersebut didasarkan pada berbagai masukan dari Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Barat, serta hasil Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pemenuhan Hak Biologis Suami-Istri Warga Binaan Pemasyarakatan.”

Hasbullah juga menyempatkan diri berdialog langsung dengan sejumlah warga binaan untuk menyerap masukan mengenai kondisi mereka dalam memperoleh hak-hak paling mendasar bagi kemanusiaan, khususnya bagi warga binaan yang telah berkeluarga. Ia mengungkapkan bahwa salah satu persoalan yang kerap muncul di berbagai lapas, termasuk Lapas Sukamiskin, adalah tingginya tingkat stres, konflik interpersonal, serta ketegangan emosional di kalangan warga binaan.

Faktor penyebab kondisi tersebut beragam, mulai dari lingkungan tertutup, pembatasan kebebasan, tekanan masa hukuman, hingga keterpisahan dengan keluarga, khususnya pasangan suami-istri. Berdasarkan pengamatan tidak resmi dan keterangan warga binaan, sebagian besar warga binaan yang telah menikah mengalami penurunan stabilitas emosi dan motivasi pembinaan akibat tidak terpenuhinya kebutuhan biologis dalam jangka waktu yang lama.

Fenomena tersebut menunjukkan adanya kebutuhan manusiawi yang hingga kini belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia. Hasbullah mencontohkan bahwa sejumlah negara, seperti Norwegia, Belanda, Spanyol, Jerman, hingga India, telah menerapkan kebijakan conjugal visit atau pemenuhan hak biologis suami-istri secara terbatas. Kebijakan tersebut terbukti memberikan dampak positif terhadap kesehatan mental, kedisiplinan, serta keberhasilan rehabilitasi sosial narapidana.

Melalui pendekatan tersebut, hubungan suami-istri tetap terjaga dalam batasan etika, agama, dan hukum, sehingga narapidana memperoleh dukungan emosional yang penting dalam proses pembinaan dan reintegrasi sosial.

Hasbullah menambahkan bahwa usulan percepatan kebijakan pemenuhan hak biologis tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Menteri HAM, serta dalam kunjungan spesifik anggota DPR RI Komisi XIII ke Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat pada 22 Agustus 2025. Ia berharap Komisi XIII DPR RI sebagai mitra kerja Kementerian HAM dapat mendorong percepatan lahirnya regulasi yang mengatur pemenuhan hak biologis suami-istri bagi warga binaan.

Selain berdimensi kerja, kunjungan ini juga menjadi ajang silaturahmi dan penguatan sinergi antara Kementerian HAM RI, Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat, dan Koppeta HAM Jawa Barat di tingkat daerah.

Diharapkan, kehadiran Koppeta HAM Jawa Barat dapat memperluas ruang partisipasi publik dalam mengawal pemajuan HAM, khususnya melalui pendekatan edukasi dan pengawasan berbasis masyarakat. Kunjungan ini pun ditutup dengan komitmen bersama untuk melanjutkan kolaborasi serta mengembangkan program-program yang mendukung penyelenggaraan pemasyarakatan yang lebih transparan, humanis, dan berlandaskan prinsip-prinsip hak asasi manusia.