thumb

KOPPETA HAM Jabar Gelar Penguatan HAM dan Bakti Sosial, Dorong Kesadaran Kebebasan Beribadah di Masyarakat

Kabupaten Bandung — Komunitas Pemuda Pelajar Pencinta Hak Asasi Manusia (KOPPETA HAM) Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong penguatan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) di tengah masyarakat melalui kegiatan Penguatan HAM dan Bakti Sosial kepada masyarakat, yang diselenggarakan pada Jumat (13/3/2026) di Kelurahan Cibeunying, Kabupaten Bandung.

Kegiatan yang diinisiasi oleh KOPPETA HAM Jawa Barat berkolaborasi dengan Kanwil KemenHAM Jabar dengan mengangkat tema “KUHP dan Kebebasan Beribadah: Relevansi dalam Perlindungan HAM”, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan HAM, khususnya dalam menjamin kebebasan beribadah dan berkeyakinan.

Acara tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Hasbullah Fudail, serta perwakilan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bandung yang turut memberikan pandangan mengenai pentingnya menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama di tengah masyarakat yang majemuk.

Dalam pemaparannya, Hasbullah Fudail menegaskan bahwa Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada setiap manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang.

Ia menjelaskan bahwa dalam konteks kebebasan beribadah dan berkeyakinan, prinsip-prinsip HAM seperti universalitas, kesetaraan, serta non-diskriminasi menjadi landasan penting dalam menjamin hak setiap individu untuk menjalankan keyakinannya secara bebas tanpa adanya paksaan maupun diskriminasi.

Lebih lanjut, Hasbullah juga memaparkan bahwa perlindungan kebebasan beragama telah memiliki dasar hukum yang kuat baik dalam konteks sejarah maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia. Salah satu contoh historis yang disampaikan adalah Piagam Madinah, yang merupakan salah satu konstitusi tertulis pertama di dunia yang telah mengakui kebebasan beragama dan menjamin hak setiap kelompok untuk menjalankan keyakinannya.

Selain itu, ia juga menyinggung Deklarasi Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam (1990) yang menegaskan bahwa tidak boleh ada pemaksaan dalam urusan agama.

Dalam konteks hukum nasional, Hasbullah menjelaskan bahwa jaminan kebebasan beribadah telah diatur secara tegas dalam UUD 1945, khususnya pada Pasal 28E, Pasal 28I, serta Pasal 29, yang menegaskan bahwa negara menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.

Tidak hanya itu, sejumlah peraturan perundang-undangan juga memperkuat perlindungan tersebut, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Hasbullah juga menjelaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, negara telah memberikan perlindungan hukum terhadap kebebasan beribadah melalui pengaturan pidana bagi setiap pihak yang melakukan tindakan permusuhan, kebencian, maupun diskriminasi terhadap seseorang atau kelompok berdasarkan agama atau kepercayaannya.

Selain kegiatan penguatan HAM, kegiatan yang diselenggarakan oleh KOPPETA HAM Jawa Barat ini juga diisi dengan aksi sosial berupa pembagian sembako kepada masyarakat sekitar.

Rekan-rekan KOPPETA HAM Jawa Barat secara langsung membagikan bantuan sembako kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian sosial serta wujud nyata komitmen organisasi dalam menghadirkan manfaat bagi masyarakat.

Melalui kegiatan ini, KOPPETA HAM Jawa Barat berharap masyarakat tidak hanya memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai Hak Asasi Manusia, tetapi juga semakin memperkuat nilai-nilai toleransi, solidaritas sosial, serta penghormatan terhadap keberagaman yang menjadi bagian penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kegiatan ini juga menjadi bukti bahwa KOPPETA HAM Jawa Barat terus berperan aktif sebagai ruang kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan berbagai elemen sosial dalam mendorong penguatan nilai-nilai HAM di tingkat akar rumput.

Ke depan, KOPPETA HAM Jawa Barat berkomitmen untuk terus menghadirkan berbagai kegiatan edukasi, advokasi, serta aksi sosial yang berorientasi pada peningkatan kesadaran HAM dan penguatan harmoni sosial di tengah masyarakat.