thumb

KOPPETA HAM Jabar dan Calon Pramuda HAM Sosialisasikan HAM di SMPN 72 Bandung

Bandung — Komunitas Pemuda Pelajar Pencinta Hak Asasi Manusia (KOPPETA HAM) Jawa Barat bersama Calon Pramuda HAM Kota Bandung menggelar sosialisasi HAM di SMPN 72 Bandung, Jl. Terusan Panyileukan Blok Lembang Buleud, Cipadung Kidul, Kec. Panyileukan, pada Kamis (21/8/2025).

Kegiatan ini merupakan program Kanwil Kemenham Jawa Barat berkolaborasi dengan penyuluh hukum dari Kemenkum Jawa Barat. Hadir dalam kegiatan ini Zetta Yenni Putri dari KOPPETA HAM Jabar, Fusy Silvia Taryadi dari Calon Pramuda HAM Kota Bandung, serta Winna Apriliana, penyuluh hukum Kemenkum Jabar.

Sosialisasi berlangsung di dua kelas berbeda dalam waktu bersamaan. Di kelas 9D, Zetta Yenni Putri menyoroti fenomena bullying di kalangan remaja. Ia mengurai bentuk-bentuk bullying yakni verbal, fisik, hingga sosial, serta mengenalkan istilah cyber bullying dan pelecehan seksual. “Jangan abai terhadap teman. Kalau melihat perundungan, jangan diam saja. Kita punya tanggung jawab saling melindungi" ujarnya. Untuk menjaga antusiasme siswa, Zetta memberikan hadiah berupa totebag kepada mereka yang berani bertanya maupun menjawab pertanyaan.

Di kelas 8C, Fusy Silvia Taryadi menggunakan metode storytelling agar siswa bisa belajar HAM dengan cara menyenangkan. Ia membawakan kisah Sepatu Baru Arif, Bangku Kosong di Perpustakaan, Bola di Lapangan, hingga Suara di Kelas. Setelah mendengar cerita, siswa diminta menentukan apakah kisah tersebut merupakan pelanggaran HAM. Interaksi ini membuat kelas lebih hidup, anak-anak berani menyampaikan alasan, saling berbeda pendapat, bahkan menemukan bahwa hal-hal sederhana pun bisa terkait dengan HAM. Sebagai bentuk apresiasi, Fusy memberikan hadiah berupa snack kepada siswa yang aktif berpartisipasi.

Menariknya, sesi ini juga membuka ruang curhat yang aman. Seorang siswa mengaku kepada fasilitator bahwa ia pernah dibully dengan sebutan “sumbing”, padahal kondisi sebenarnya hanya gigi yang kurang rapi. Pengakuan ini menegaskan bahwa kata-kata kasar dapat melukai, bahkan jika maksud awalnya dianggap bercanda.

Sebagai pendamping dari sisi hukum, Winna Apriliana menambahkan wawasan tentang lembaga pemasyarakatan (lapas) di Bandung, kasus-kasus anak yang terjerat hukum, hingga isu aktual seperti razia handphone di sekolah. Ia menekankan bahwa razia yang dilakukan secara menyeluruh dan transparan tidak melanggar HAM, tetapi jika hanya menyasar individu tertentu, maka bisa menjadi bentuk pelanggaran privasi.

Melalui kegiatan ini menjadi bukti, KOPPETA HAM Jabar dan Calon Pramuda berhasil membumikan konsep HAM agar lebih mudah dipahami siswa, sementara tim penyuluh hukum melengkapinya dengan perspektif hukum yang lebih luas. Kegiatan ini menegaskan pentingnya pendidikan HAM sejak dini, agar generasi muda memiliki kesadaran untuk menghormati dan melindungi hak sesama.