thumb

Ketua KOPPETA HAM Soroti Pentingnya Perlindungan Pembela HAM dalam Kelas Jurnalis HAM Muda di Bandung

Bandung, 21 Mei 2026 — Ketua Komunitas Pemuda Pelajar Pencinta HAM Jawa Barat, Hamka Fadilah Rajab, memberikan tanggapan mendalam terhadap pelaksanaan kegiatan Kelas Jurnalis HAM Muda yang diselenggarakan di Green Resort Bandung pada 21 Mei 2026. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk membangun kesadaran kritis generasi muda terhadap isu-isu hak asasi manusia, khususnya perlindungan terhadap pembela HAM di Indonesia.

Hamka menilai materi mengenai perlindungan pembela HAM yang disampaikan dalam kegiatan tersebut sangat relevan dengan kondisi demokrasi dan kebebasan sipil saat ini. Ia menjelaskan bahwa pembela HAM sering kali berada di garis terdepan dalam memperjuangkan keadilan, namun di sisi lain justru rentan mengalami ancaman, intimidasi, hingga kriminalisasi.

“Materi tadi membuka pemahaman bahwa pembela HAM bukan hanya aktivis besar atau lembaga tertentu, tetapi setiap individu maupun kelompok yang secara damai memperjuangkan perlindungan, penghormatan, penegakan, pemajuan, dan pemenuhan HAM. Artinya mahasiswa, pelajar, jurnalis muda, bahkan masyarakat biasa pun dapat menjadi pembela HAM ketika berani menyuarakan kebenaran dan nilai kemanusiaan,” ujar Hamka.

Ia menyoroti definisi pembela HAM yang tercantum dalam Pasal 1 angka 14 RUU HAM, yang menegaskan bahwa pembela HAM merupakan setiap individu dan/atau kelompok yang melakukan aktivitas secara damai dan tanpa kekerasan untuk memperjuangkan HAM, baik sendiri maupun bersama-sama. Menurutnya, definisi tersebut memperlihatkan bahwa perjuangan HAM bukan monopoli kelompok tertentu, melainkan tanggung jawab bersama sebagai warga negara.

Selain itu, Hamka juga memberikan perhatian khusus terhadap substansi Pasal 115 RUU HAM mengenai larangan kriminalisasi pembela HAM. Ia menyebut pasal tersebut sebagai bentuk penguatan perlindungan hukum yang sangat penting di tengah masih adanya praktik pembungkaman terhadap suara kritis di masyarakat.

“Pasal tentang larangan kriminalisasi ini sangat progresif karena menegaskan bahwa pembela HAM yang bekerja dengan itikad baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Ini penting agar masyarakat tidak takut menyampaikan kritik, melakukan advokasi, atau membela kelompok rentan,” katanya.

Menurut Hamka, keberadaan perlindungan hukum terhadap pembela HAM juga berkaitan erat dengan kebebasan pers dan peran jurnalis muda di era digital. Ia menilai jurnalis memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga demokrasi melalui penyampaian informasi yang berimbang, edukatif, dan berpihak pada nilai kemanusiaan.

“Jurnalis muda harus memahami bahwa kerja jurnalistik bukan hanya soal menyampaikan berita, tetapi juga menjaga nilai-nilai kemanusiaan dan demokrasi. Ketika ada pelanggaran HAM, diskriminasi, atau ketidakadilan, pers memiliki posisi penting sebagai alat kontrol sosial,” ungkapnya.

Hamka juga menyinggung tantangan besar di era media digital, di mana penyebaran informasi sering kali disertai ujaran kebencian, disinformasi, hingga serangan terhadap aktivis dan kelompok pembela HAM. Oleh karena itu, ia berharap generasi muda mampu membangun budaya literasi digital yang sehat dan bertanggung jawab.

“Kita membutuhkan jurnalis muda yang kritis namun tetap beretika, berani tetapi tetap objektif, serta memiliki perspektif HAM dalam melihat persoalan sosial. Jangan sampai media justru menjadi alat penyebaran kebencian atau pembungkaman terhadap kelompok tertentu,” tambahnya.

Ia mengapresiasi penyelenggaraan Kelas Jurnalis HAM Muda karena dianggap mampu menghadirkan ruang diskusi yang membangun kesadaran intelektual sekaligus keberanian moral bagi generasi muda dalam memperjuangkan nilai-nilai HAM.

“Kegiatan seperti ini sangat penting untuk melahirkan generasi muda yang sadar hukum, sadar demokrasi, dan memiliki kepedulian sosial tinggi. Saya berharap kegiatan ini terus diperluas agar semakin banyak pemuda Jawa Barat yang memahami pentingnya perlindungan HAM dan kebebasan sipil,” tutup Hamka.

Kegiatan Kelas Jurnalis HAM Muda sendiri diikuti oleh berbagai kalangan mahasiswa, pelajar, dan komunitas kepemudaan di Jawa Barat sebagai bagian dari penguatan edukasi HAM, kebebasan pers, dan perlindungan terhadap pembela HAM di Indonesia.