KDM Pastikan Jemaat Katolik Bisa Gunakan GOR Arcamanik Hingga Ada Tempat Permanen
Kegelisahan jemaat Paroki Santa Odilia terkait kelanjutan misa di GOR Pencak Silat Arcamanik akhirnya terjawab. Sebelumnya, izin penggunaan gedung yang dikelola Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Barat hanya diberikan selama dua bulan.
Pemindahan sementara kegiatan ibadah ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang ditandatangani pada 5 Mei 2025 antara Romo Boby (perwakilan jemaat Katolik) dan Kusumah (perwakilan warga Arcamanik). Kesepakatan tersebut diprakarsai oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat bersama Kesbangpol Kota Bandung di Kantor Kanwil Kemenkumham.
Kepastian izin penggunaan GOR kembali ditegaskan setelah Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, H. Dudu Rohman, melakukan audiensi dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di Ruang Pertemuan Gubernur, Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (16/9/2025).
Dalam pertemuan itu, Gubernur yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) menegaskan kepeduliannya terhadap rumah ibadah.
“Pak Gubernur sangat peduli terhadap tempat ibadah. Terkait dengan jemaat Katolik di Arcamanik, beliau menyampaikan bahwa izin penggunaan GOR akan diperpanjang, bahkan ke depannya bisa difasilitasi pembangunan rumah ibadah permanen,” ungkap Kakanwil Kemenag Jabar.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Hasbullah Fudail, berharap pemerintah kota dan provinsi dapat segera memfasilitasi pembangunan gereja permanen bagi jemaat Katolik Arcamanik.
