Kakanwil KemenHAM Jawa Barat Usulkan Penyesuaian Regulasi Kebebasan Beribadah dan Berkeyakinan dengan Kondisi Sosiologis Masyarakat
Bandung – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat yang membahas penurunan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Jawa Barat Tahun 2025, bertempat di Aula Utama BPSDM Jawa Barat, Kamis (4/6/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, dan dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Barat, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Barat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Polda Jawa Barat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jawa Barat, akademisi dari Universitas Padjadjaran, Komisi Informasi Jawa Barat, unsur media massa, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat.
Dalam forum tersebut, Kakanwil KemenHAM Jawa Barat menyampaikan pandangannya mengenai salah satu indikator yang memengaruhi kualitas demokrasi, yakni kebebasan beragama dan berkeyakinan. Menurutnya, kebebasan beribadah dan berkeyakinan merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan berbagai instrumen hak asasi manusia.
Namun demikian, implementasi perlindungan hak tersebut perlu mempertimbangkan kondisi sosiologis masyarakat Jawa Barat agar dapat berjalan selaras dengan upaya menjaga ketertiban umum, kerukunan sosial, dan harmoni antarumat beragama.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil mengusulkan agar sejumlah regulasi yang berkaitan dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan dilakukan kajian dan evaluasi secara komprehensif, termasuk Peraturan Gubernur Jawa Barat terkait Ahmadiyah, Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Ahmadiyah, maupun sejumlah peraturan daerah yang bernuansa agama.
"Kajian terhadap regulasi-regulasi tersebut penting dilakukan untuk memastikan adanya keseimbangan antara perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, serta kebutuhan masyarakat dalam menjaga kerukunan dan ketertiban sosial," ujar Kakanwil.
Lebih lanjut, Kakanwil menegaskan bahwa penguatan demokrasi di Jawa Barat memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, penyelenggara pemilu, akademisi, media massa, maupun tokoh agama dan masyarakat. Dialog yang inklusif dan edukasi publik mengenai hak asasi manusia dinilai menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas demokrasi sekaligus memperkuat penghormatan terhadap hak-hak warga negara.

Rapat Dengar Pendapat tersebut menghasilkan berbagai masukan dan rekomendasi yang akan menjadi bahan evaluasi DPRD Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Daerah dalam upaya meningkatkan Indeks Demokrasi Indonesia Jawa Barat pada tahun-tahun mendatang.