thumb
  • Admin
  • Kegiatan
  • 09 Februari 2026
  • 56

Kakanwil KemenHAM Jawa Barat: Penguatan HAM di Lapas Kuningan, Dorong Pemenuhan Hak Hubungan Biologis Warga Binaan

Kuningan, 7 Februari 2026 — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kakanwil KemenHAM) Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam memperkuat implementasi hak asasi manusia di lingkungan lembaga pemasyarakatan, termasuk di Lapas Kuningan, pada Sabtu (7/2/2026). Salah satu isu yang tengah diperjuangkan adalah pemenuhan hak hubungan biologis bagi warga binaan sebagai bagian dari pendekatan pemasyarakatan yang lebih humanis dan berorientasi pada martabat manusia.

Dalam dialog dan pembinaan yang dilakukan, Kakanwil menyampaikan bahwa warga binaan tetap merupakan subjek HAM yang memiliki hak dasar yang harus dihormati dan dilindungi, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan tata tertib pemasyarakatan. Pemenuhan kebutuhan biologis dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas psikologis, keharmonisan keluarga, serta mendukung proses reintegrasi sosial setelah warga binaan kembali ke masyarakat.

Upaya tersebut saat ini masih dalam tahap penguatan kebijakan dan koordinasi lintas pihak, baik dengan unit pemasyarakatan, pemerintah, maupun pemangku kepentingan lainnya. Kakanwil menekankan bahwa langkah ini harus dilakukan secara terukur, bertahap, dan memperhatikan aspek keamanan, etika, serta regulasi yang berlaku.

Gagasan tersebut juga mendapat respons positif dari warga binaan. Banyak di antara mereka menyampaikan dukungan dan harapan agar kebijakan tersebut dapat diwujudkan sebagai bentuk perhatian negara terhadap sisi kemanusiaan warga binaan. Mereka menilai hubungan keluarga, termasuk hubungan biologis yang sah, memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan mental, semangat hidup, serta motivasi untuk memperbaiki diri.

Kakanwil KemenHAM Jawa Barat menegaskan bahwa penguatan HAM di lapas tidak hanya berhenti pada isu tersebut, tetapi juga mencakup pelayanan kesehatan, pembinaan kepribadian, akses pendidikan, serta perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif. Lapas harus menjadi ruang pembinaan yang menghormati martabat manusia, bukan sekadar tempat menjalani hukuman.

Melalui penguatan kebijakan dan dialog berkelanjutan, diharapkan Lapas Kuningan dapat menjadi salah satu contoh praktik pemasyarakatan berbasis HAM di Jawa Barat. Upaya memperjuangkan pemenuhan hak biologis warga binaan pun diharapkan menjadi bagian dari reformasi sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial warga binaan dengan keluarga serta masyarakat.