thumb

KAKANWIL KEMENHAM JAWA BARAT : KOPPETA HAM PENGUATAN HAM DI SMKN1 BOJONG PURWAKARTA

Kanwil KemenHAM Jawa Barat melakukan penguatan HAM bagi pelajar di SMKN 1 Bojong Purwakarta yang diikuti 600 pelajar, KOPPETA HAM Jawa Barat turut hadir pula diwakili oleh Syauqi yang memperkenalkan Eksistensi dari keberadaan KOPPETA

Kegiatan penguatan ini mengusung tema: “Mewujudkan Lingkungan Pendidikan Ramah HAM untuk Mencetak Generasi yang Kritis, Berkarakter, dan Anti-Perundungan sebagai Agen Perubahan Nasional yang Adil dan Harmonis.”

Hasbullah Fudail, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat, menyampaikan bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada setiap individu sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan bagian dari martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM harus dijamin melalui sistem hukum serta diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Ia menekankan perlunya keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pelajar. Siswa memiliki hak untuk memperoleh pendidikan, rasa aman, fasilitas pembelajaran, dan kebebasan menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.

Namun, hak tersebut harus diiringi kewajiban untuk menghormati sesama, menaati tata tertib sekolah, serta menjaga suasana belajar yang kondusif.

Isu perundungan (bullying) menjadi perhatian utama dalam kegiatan ini. Dijelaskan bahwa perundungan dalam bentuk verbal, fisik, maupun sosial merupakan pelanggaran terhadap hak atas rasa aman dan hak atas pendidikan. Para pelajar didorong untuk berani melapor, tidak menjadi pelaku maupun pembiar, serta aktif membangun budaya sekolah yang inklusif dan anti-kekerasan.

Dalam dialog, pelajar mempertanyakan bagaimana pandangan atas penggusuran terhadap pemilik rumah dan bangunan. Hasbullah menyampaikan bahwa setiap penggusuran terhadap hak kepemilikan yang sah tanpa kompensasi merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Ironisnya, beberapa kasus penggusuran menunjukkan kompensasi yang tidak sesuai dengan harga riil sehingga menimbulkan masalah bagi pemiliknya.

Selain itu, turut dibahas bagaimana negara menyiapkan kesejahteraan bagi warganya yang sampai saat ini belum terpenuhi hak asasinya. Menurut Hasbullah, negara berkewajiban meningkatkan kesejahteraan warganya.

Namun, karena negara mempunyai keterbatasan dalam hal penganggaran, maka harus dilakukan pemilihan skala prioritas terhadap berbagai persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia.