thumb

Kakanwil KemenHAM Jawa Barat Ikuti Sosialisasi KUHP dan KUHAP yang Lebih Bernuansa HAM

Upaya memperkuat pemahaman terhadap reformasi hukum pidana nasional terus dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat. Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan “Sosialisasi KUHP & KUHAP Baru: Implikasi dan Implementasi bagi Profesi Hukum”, Kanwil KemenHAM Jawa Barat turut mendukung peningkatan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap sistem hukum pidana yang lebih modern dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Kegiatan ini berlangsung di Graha Sanusi Hardjadinata, Universitas Padjadjaran, Kamis (12/3).

Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat bersama Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia, serta Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran (IKANO Unpad). Ratusan peserta hadir mengikuti kegiatan ini, terdiri dari notaris, akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, serta berbagai pemangku kepentingan yang memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum pidana di Indonesia.

Hadir sebagai pembicara utama Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 dan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana merupakan tonggak penting dalam perjalanan reformasi sistem peradilan pidana nasional.

Ia menjelaskan bahwa pembaruan tersebut tidak hanya sebatas perubahan norma atau pasal, tetapi merupakan transformasi mendasar dalam pendekatan hukum pidana di Indonesia agar lebih adaptif terhadap dinamika masyarakat serta semakin menjunjung tinggi prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Dalam forum tersebut, sejumlah isu strategis dalam KUHP baru dibahas secara komprehensif. Salah satunya adalah pengakuan terhadap hukum adat atau living law yang memberikan ruang bagi hukum yang hidup di masyarakat sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Selain itu, dibahas pula penguatan regulasi terkait perlindungan ideologi negara dari ancaman radikalisme, serta pengaturan mengenai delik penghinaan terhadap Presiden dan lembaga negara yang menegaskan batas antara kebebasan berpendapat dengan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Isu lain yang turut menjadi perhatian dalam diskusi adalah ketentuan terkait demonstrasi tanpa pemberitahuan, pembaruan delik aduan dalam perkara perzinahan dan kesusilaan, pengaturan penjualan minuman keras, serta perlindungan terhadap nilai-nilai agama dalam kehidupan bermasyarakat.

Tidak hanya KUHP, sosialisasi ini juga membahas secara mendalam pembaruan dalam sistem hukum acara pidana melalui rancangan KUHAP terbaru. Dalam rancangan tersebut terdapat sejumlah penguatan penting, antara lain perlindungan terhadap hak tersangka, terdakwa, dan terpidana guna menjamin terpenuhinya hak asasi manusia dalam setiap tahapan proses peradilan.

KUHAP baru juga mengatur pembatasan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan agar lebih transparan dan akuntabel, serta memperluas mekanisme praperadilan guna meningkatkan kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum. Selain itu, pendekatan keadilan restoratif semakin diperkuat sebagai alternatif penyelesaian perkara yang lebih menitikberatkan pada pemulihan korban serta penyelesaian konflik di luar pidana penjara.

Reformasi lain dalam KUHAP mencakup penguatan peran advokat dalam proses peradilan, pengaturan saksi mahkota atau justice collaborator, mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining), hingga penerapan Deferred Prosecution Agreement dalam penanganan tindak pidana korporasi.

Perkembangan teknologi juga menjadi perhatian dalam pembaruan KUHAP melalui pengaturan terkait penyadapan serta digitalisasi pembuktian, sekaligus penataan ulang mekanisme upaya hukum seperti banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

Dalam sesi diskusi yang relevan bagi praktisi di Jawa Barat, peserta juga menyoroti implikasi KUHAP baru terhadap profesi notaris, khususnya terkait ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa notaris tidak wajib memberikan keterangan atau bukti akta tanpa persetujuan Majelis Kehormatan Notaris. Hal ini dinilai penting untuk dipahami secara komprehensif agar perlindungan hukum bagi notaris tetap terjaga di tengah perubahan sistem hukum acara pidana.

Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Kantor Wilayah KemenHAM Jawa Barat berharap para praktisi hukum, akademisi, serta aparat penegak hukum semakin siap menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP baru, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan sistem peradilan pidana Indonesia yang lebih adil, modern, dan berperspektif hak asasi manusia.