thumb
  • Admin
  • Kegiatan
  • 02 Juni 2026
  • 48

KAKANWIL KEMENHAM JAWA BARAT DORONG PEMENUHAN HAK ATAS IDENTITAS MASYARAKAT SUNDA WIWITAN CIGUGUR

Bandung, 2 Juni 2026 — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Hasbullah Fudail, melakukan audiensi dan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Jawa Barat terkait pemenuhan hak atas identitas masyarakat penghayat kepercayaan Sunda Wiwitan di Desa Cigugur, Kabupaten Kuningan. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Disdukcapil Provinsi Jawa Barat tersebut juga membahas rencana kunjungan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia pada kegiatan Seren Taun Cigugur yang akan dilaksanakan pada 5 Juni 2026.

 

Audiensi diterima oleh Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Provinsi Jawa Barat, Rida Farida, beserta jajaran. Dalam kesempatan tersebut, Hasbullah menyampaikan apresiasi atas penerimaan dan kerja sama yang telah terjalin antara Kanwil KemenHAM Jawa Barat dengan Disdukcapil Provinsi Jawa Barat.

 

Pada pertemuan tersebut, Hasbullah menyoroti permasalahan pencatatan status pernikahan yang masih dialami oleh sebagian masyarakat penghayat kepercayaan Sunda Wiwitan di Cigugur. Menurutnya, belum tercatatnya status pernikahan dapat berdampak pada tidak terpenuhinya sejumlah hak dasar warga negara, khususnya hak atas identitas yang merupakan bagian dari hak konstitusional yang dijamin oleh negara.

 

“Pemenuhan hak atas identitas merupakan pintu masuk bagi terpenuhinya berbagai hak dasar lainnya. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama agar masyarakat penghayat kepercayaan juga memperoleh layanan administrasi kependudukan secara setara,” ujar Hasbullah.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Provinsi Jawa Barat, Rida Farida, menjelaskan bahwa masyarakat penghayat kepercayaan di Cigugur pada dasarnya telah memperoleh berbagai dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran. Namun demikian, pencatatan status pernikahan masih menghadapi sejumlah kendala administratif.

 

Menurutnya, salah satu persyaratan pencatatan perkawinan bagi masyarakat adat atau penghayat kepercayaan adalah adanya pengesahan dari ketua adat atau organisasi kepercayaan yang telah terdaftar secara resmi dan memperoleh pengakuan dari Kementerian Kebudayaan. Hingga saat ini, masyarakat Sunda Wiwitan Cigugur belum memiliki paguyuban atau organisasi resmi yang memenuhi persyaratan tersebut.

 

Rida Farida menjelaskan bahwa kondisi Cigugur juga berbeda dengan kawasan masyarakat adat yang bersifat eksklusif, karena masyarakatnya terdiri dari berbagai latar belakang agama dan kepercayaan. Meski demikian, Disdukcapil Provinsi Jawa Barat terus berupaya mencari solusi agar masyarakat penghayat kepercayaan tetap dapat memperoleh haknya untuk mendapatkan status pernikahan yang tercatat secara resmi.

 

Ia juga menyampaikan bahwa dari sekitar 300 masyarakat penghayat Sunda Wiwitan di Cigugur, sebanyak 50 orang telah berhasil memperoleh pencatatan status pernikahan melalui fasilitasi organisasi adat Aji Dipa yang berada di Kota Bandung. Selain itu, Disdukcapil Provinsi Jawa Barat akan membuka layanan administrasi kependudukan pada kegiatan Seren Taun Cigugur sebagai bentuk kehadiran negara dalam memenuhi hak-hak administrasi warga negara.

 

Menanggapi penjelasan tersebut, Hasbullah mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Disdukcapil Provinsi Jawa Barat. Ia berharap terdapat solusi yang dapat segera diwujudkan guna membantu masyarakat penghayat kepercayaan memperoleh hak-hak konstitusionalnya, salah satunya melalui pembentukan paguyuban atau organisasi masyarakat penghayat kepercayaan yang terdaftar secara resmi.

 

Sebagai penutup, Hasbullah juga berharap kegiatan Seren Taun Cigugur dapat menjadi momentum untuk memperluas akses layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat penghayat kepercayaan, termasuk kemungkinan pelaksanaan pencatatan perkawinan secara terpadu sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin dan memenuhi hak asasi manusia.

Melalui audiensi tersebut, Kanwil KemenHAM Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pemenuhan hak atas identitas sebagai bagian dari penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.