thumb

Kakanwil KemenHAM Jabar: Pemenuhan Hak Biologis Suami Istri Untuk Mencegah Penyimpangan Seksual di Lapas/Rutan

Bandung, 15 Juni 2026, Pemenuhan hak asasi manusia harus dipandang secara menyeluruh, termasuk hak biologis suami istri yang berkaitan erat dengan martabat manusia, keutuhan keluarga, serta nilai-nilai sosial dan keagamaan.

Hal tersebut mengemuka dalam Diskusi Pemenuhan Hak Biologis Suami Istri Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diselenggarakan di Bandung pada Senin (15/6/2026). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Dr. Ir. Momon Rivai, M.Sc., Widyaswara Ahli Utama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat menyampaikan bahwa isu pemenuhan hak biologis narapidana dan keluarganya kerap menjadi bahan pembahasan dalam berbagai kunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan). Oleh karena itu, diperlukan ruang diskusi yang konstruktif untuk mengkaji berbagai aspek yang berkaitan dengan isu tersebut.

Menurutnya, pemenuhan hak biologis suami istri tidak hanya dipandang sebagai kebutuhan dasar manusia, tetapi juga memiliki dimensi kemanusiaan, sosial, moral, dan keagamaan yang perlu menjadi perhatian bersama. Selain itu, upaya tersebut diyakini dapat berkontribusi dalam menjaga keharmonisan keluarga warga binaan selama menjalani masa pidana.

Dalam diskusi tersebut juga mengemuka pandangan bahwa pemenuhan hak biologis suami istri dapat menjadi salah satu alternatif pendekatan dalam meminimalisasi potensi penyimpangan seksual di lingkungan pemasyarakatan. Di sisi lain, kebijakan yang diambil harus tetap mempertimbangkan aspek keamanan, ketertiban, serta kesiapan sarana dan prasarana yang tersedia.

Lebih lanjut, para peserta diskusi menilai bahwa diperlukan kajian yang komprehensif dan mendalam terhadap aspek hukum, sosial, keagamaan, serta implementasinya di lapangan. Hasil kajian tersebut diharapkan dapat menjadi bahan masukan dalam perumusan kebijakan yang lebih terukur, komprehensif, dan berkeadilan.

Salah satu gagasan yang mengemuka adalah perlunya penguatan regulasi, termasuk kemungkinan penyusunan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang secara khusus mengatur pemenuhan hak biologis suami istri bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.

Melalui diskusi ini diharapkan lahir berbagai rekomendasi yang dapat memperkaya perspektif dalam pembangunan sistem pemasyarakatan yang lebih humanis, berkeadilan, serta tetap menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia dan nilai-nilai kemanusiaan.