thumb

Kakanwil KemenHAM Bersama DPRD Jabar Dialog Kisruh Sistem Penerimaan Sekolah Maung dan PCMB

Bandung, 11 Juni 2026 — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Barat, Hasbullah Fudail, bersama Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Siti Muntamah, serta perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menerima audiensi para orang tua calon peserta didik yang menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB), dan program Sekolah Maung di Jawa Barat.

Audiensi yang berlangsung di Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat tersebut menjadi ruang dialog antara masyarakat dan pemerintah dalam merespons berbagai persoalan yang muncul selama proses penerimaan peserta didik tahun 2026.

Sejumlah orang tua menyampaikan keluhan terkait mekanisme pelaksanaan PCMB dan Sekolah Maung yang dinilai membingungkan. Salah satu persoalan yang banyak disampaikan adalah beririsan waktunya pengumuman hasil seleksi Sekolah Maung dengan batas akhir pelaksanaan PCMB, sehingga menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran bagi para orang tua terhadap peluang anak-anak mereka memperoleh akses pendidikan.

Selain itu, para orang tua juga menyoroti kesiapan sistem dan aplikasi yang digunakan dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik. Keterbatasan akses informasi, gangguan teknis pada sistem, serta belum meratanya sosialisasi dan pemahaman informasi di masyarakat dinilai menjadi faktor yang menyebabkan kebingungan dan kekecewaan di kalangan calon peserta didik maupun orang tua. Mereka berharap pemerintah dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek teknis dan layanan informasi agar pelaksanaan penerimaan peserta didik ke depan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Hasbullah Fudail menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi dan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dipenuhi oleh negara. Oleh karena itu, setiap kebijakan pendidikan harus berorientasi pada prinsip keadilan, transparansi, non-diskriminasi, dan kepentingan terbaik bagi anak.

"Dalam perspektif hak asasi manusia, setiap anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh akses pendidikan. Karena itu, setiap kebijakan dan mekanisme penerimaan peserta didik harus mampu memberikan kepastian, rasa keadilan, serta didukung oleh sistem pelayanan publik yang mudah diakses, transparan, dan dapat dipahami oleh masyarakat. Ketika informasi tidak tersampaikan secara optimal atau sistem belum berjalan sebagaimana mestinya, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan dan berdampak pada terpenuhinya hak masyarakat atas layanan pendidikan," ujar Hasbullah Fudail.

Ia menambahkan bahwa Kementerian HAM hadir bukan untuk mengambil alih kewenangan teknis pendidikan, melainkan memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk di bidang pendidikan, tetap memperhatikan prinsip-prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Menurut Hasbullah, persoalan yang muncul dalam pelaksanaan SPMB dan PCMB harus dijadikan bahan evaluasi bersama agar sistem pendidikan di Jawa Barat semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

"Kami memandang bahwa aspirasi masyarakat harus menjadi bagian penting dalam proses evaluasi kebijakan. Negara harus hadir mendengarkan, menjelaskan, dan memberikan solusi yang berkeadilan. Hak atas pendidikan tidak boleh terhambat karena persoalan administratif, teknis, maupun kurang optimalnya sistem pelayanan yang dapat diperbaiki melalui koordinasi dan komunikasi yang baik," tambahnya.

Sementara itu, Komisi V DPRD Jawa Barat menyatakan akan menindaklanjuti berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Dinas Pendidikan guna mencari solusi yang komprehensif terhadap berbagai persoalan yang berkembang.

Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah konstruktif dalam membangun komunikasi antara masyarakat dan pemerintah, sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan pendidikan yang diterapkan tetap berpijak pada prinsip keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak atas pendidikan bagi seluruh anak di Jawa Barat.