thumb
  • Admin
  • Kegiatan
  • 29 Januari 2026
  • 210

Hamid Awaluddin: Dorong Pemenuhan HAM Biologis Suami-Istri Narapidana Gagasan Kakanwil KemenHAM Jawa Barat

Jakarta, 28 Januari 2026 — Isu pemenuhan hak asasi manusia (HAM) biologis bagi warga binaan kembali mencuat dan memantik diskursus serius di tingkat nasional. Di tengah perdebatan antara penegakan hukum, keamanan, dan nilai kemanusiaan, hak-hak biologis warga binaan masih kerap dipandang sebagai persoalan sensitif yang jarang dibicarakan secara terbuka.

Isu tersebut menjadi fokus utama dalam diskusi mendalam antara Prof. Dr. Hamid Awaluddin, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia periode 2004–2007, dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Hasbullah. Dalam diskusi tersebut, Prof. Hamid secara tegas menyatakan dukungannya terhadap terobosan-terobosan kebijakan yang bertujuan memperkuat pemenuhan HAM bagi warga binaan pemasyarakatan, sepanjang dilakukan secara terukur, bertanggung jawab, dan sejalan dengan sistem hukum yang berlaku.

Diskusi ini menegaskan kembali bahwa meskipun seseorang sedang menjalani proses hukum atau pembinaan, hak-hak dasarnya sebagai manusia tetap melekat dan wajib dihormati oleh negara.

Prof. Hamid Awaluddin menegaskan bahwa pemenuhan HAM biologis bagi tahanan dan warga binaan bukanlah isu baru. Menurutnya, persoalan ini telah lama menjadi bagian dari dinamika sistem pemasyarakatan di Indonesia, namun implementasinya memang memerlukan kehati-hatian agar tidak bertentangan dengan aturan, keamanan, dan tata kelola lembaga pemasyarakatan.

“Perlu dipahami, di dalam penjara itu yang dibatasi hanya hak geraknya. Hak-hak lainnya tetap harus dipenuhi, namun pelaksanaannya tentu harus sesuai dengan aturan yang berlaku di dalam sistem pemasyarakatan itu sendiri,” tegas Prof. Hamid.

Ia menekankan bahwa negara tidak boleh keliru dalam memaknai pemidanaan. Kehilangan kebebasan bergerak akibat putusan hukum tidak boleh diartikan sebagai pencabutan hak-hak dasar lainnya, selama hak tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan hukum, keamanan, dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan.

Sementara itu, Kepala Kanwil KemenHAM Jawa Barat, Hasbullah, menyampaikan bahwa pihaknya memiliki mimpi dan komitmen kuat untuk mendorong terwujudnya pemenuhan HAM biologis bagi warga binaan secara lebih manusiawi, terukur, dan berkeadilan. Jawa Barat, dengan kompleksitas dan jumlah warga binaan yang besar, dinilai memiliki peran strategis untuk menjadi contoh dalam penerapan kebijakan HAM yang progresif namun tetap berpijak pada regulasi.

Hasbullah menegaskan bahwa gagasan pemenuhan HAM biologis tidak dimaksudkan untuk memberikan keistimewaan bagi warga binaan, melainkan untuk memastikan bahwa negara tetap hadir dalam menjamin martabat manusia, tanpa mengabaikan aspek hukum dan tata tertib pemasyarakatan.

“Pemenuhan HAM bukan soal memanjakan, tetapi memastikan bahwa setiap hak warga binaan dipenuhi secara proporsional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Hasbullah.

Menanggapi komitmen tersebut, Prof. Hamid Awaluddin kembali menegaskan dukungannya terhadap setiap terobosan kebijakan yang memperkuat pemenuhan HAM warga binaan, dengan catatan bahwa seluruh langkah tersebut harus diawali dengan kajian komprehensif dan pemetaan hak yang jelas.

“Setiap hak perlu dibedah secara terang—mulai dari ruang lingkupnya, mekanisme pelaksanaannya, hingga batasannya—agar pemenuhan HAM benar-benar berjalan seiring dengan prinsip hukum dan rasa keadilan,” jelasnya.

Diskusi ini sekaligus membuka kembali perdebatan mendasar mengenai arah kebijakan pemasyarakatan di Indonesia. Apakah lembaga pemasyarakatan semata-mata berfungsi sebagai tempat penghukuman, atau justru sebagai ruang pembinaan yang tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan? Pertanyaan tersebut menjadi refleksi penting dalam upaya reformasi pemasyarakatan yang berorientasi pada HAM.

Melalui dialog ini, Kanwil KemenHAM Jawa Barat menegaskan perannya sebagai institusi yang tidak hanya menjalankan mandat administratif, tetapi juga berani mendorong diskursus kritis dan substantif mengenai pemenuhan HAM di lingkungan warga binaan.

Diharapkan, diskusi ini menjadi pijakan awal lahirnya kebijakan pemasyarakatan yang lebih humanis, terukur, dan berlandaskan prinsip hak asasi manusia, tanpa mengabaikan aspek ketertiban dan kepastian hukum.