thumb

RUU Sisdiknas Menagih S3

Oleh:
Edward Benedictus Roring

Sahabat HAM KOPPETA HAM Jawa Barat

 

Ada satu pasal dalam draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang belakangan ramai dibicarakan di kalangan akademisi, tapi anehnya nyaris tidak menimbulkan kegaduhan yang sepadan dengan bobot masalahnya. Pasal 183 menyebutkan bahwa dosen wajib berkualifikasi minimal magister, namun paling lama sepuluh tahun sejak diterima, kualifikasi itu harus naik menjadi doktor. Bagi dosen yang sudah lebih dulu mengajar, ketentuan serupa berlaku sepuluh tahun sejak undang-undang ini disahkan. Di atas kertas, ini terdengar seperti niat baik: menaikkan mutu pendidikan tinggi Indonesia agar setara dengan negara-negara maju yang memang mensyaratkan gelar doktor bagi dosennya. Tapi begitu kita bandingkan niat itu dengan kondisi riil di lapangan, yang muncul bukan optimisme, melainkan tanda tanya besar: negara ini serius menaikkan standar, atau sekadar memindahkan beban ke pundak orang yang gajinya paling kecil di antara semua profesi berbasis gelar?

Mari bicara angka dulu, karena angka tidak pernah berbohong meski niat baik sering menutupinya. Data PDDikti tahun 2025 menunjukkan dari sekitar 328 ribu dosen di Indonesia, hanya sekitar 25,88 persen yang sudah bergelar doktor. Sisanya, lebih dari 71 persen, masih berkualifikasi magister. Artinya, jika pasal ini disahkan tanpa perubahan berarti, hampir tiga perempat dosen di negeri ini punya "jam pasir" sepuluh tahun untuk menuntaskan pendidikan doktoral, mau tidak mau, siap tidak siap.

Yang membuat pasal ini terasa timpang bukan soal kewajibannya, melainkan soal apa yang menyertainya, atau lebih tepatnya, apa yang tidak menyertainya. Pasal 183 ayat (4) memang menyebutkan pemerintah pusat akan mengalokasikan pembiayaan pendidikan doktor bagi dosen yang wajib melanjutkan studi. Tapi frasa "mengalokasikan pembiayaan" ini nyaris tidak punya gigi. Berapa kuotanya? Skema beasiswanya seperti apa? Apakah mencakup dosen di kampus swasta kecil di luar Jawa, atau hanya berlaku simbolis bagi segelintir dosen PTN besar yang memang sudah punya akses ke jalur BPDDN atau BIB? Sampai draf ini beredar luas, tidak ada kejelasan angka, tidak ada peta jalan pendanaan, hanya janji dalam satu ayat yang bisa ditafsirkan siapa saja sesuai kepentingannya.

Ironi ini makin tajam ketika kita taruh berdampingan dengan fakta bahwa tunjangan fungsional dosen praktis tidak berubah sejak tahun 2007. Bayangkan logikanya: standar kualifikasi dinaikkan drastis, tapi penghargaan finansial atas kerja keras itu dibiarkan membeku hampir dua dekade. Ini bukan sekadar problem administratif, ini soal keadilan. Dosen di daerah, dosen di kampus swasta dengan pendanaan pas-pasan, dan dosen senior yang sudah mengabdi puluhan tahun dengan rekam jejak mengajar dan pengabdian yang solid, tiba-tiba dihadapkan pada ultimatum: kejar S3 dalam sepuluh tahun, atau terancam status kepegawaiannya. Kita pernah punya preseden ini. Generasi dosen S1 di awal 2000-an dipaksa kejar S2 dengan ancaman serupa, dan banyak yang selamat bukan karena sistem mendukung, melainkan karena berjuang sendiri, sering dengan biaya sendiri, sambil tetap mengajar penuh beban.

Bukan berarti niat menaikkan kualifikasi dosen itu keliru. Di banyak negara maju, gelar doktor memang menjadi syarat baku bagi dosen, dan itu masuk akal karena riset dan pengajaran di jenjang tinggi memang menuntut kedalaman keilmuan yang biasanya baru terbentuk lewat jenjang doktoral. Tapi standar tinggi tanpa infrastruktur pendukung yang setara hanya akan melahirkan kepatuhan administratif, bukan mutu akademik yang sesungguhnya. Dosen akan mengejar gelar demi menyelamatkan status kepegawaian, bukan demi memperdalam keilmuan. Disertasi dikebut, bukan dimatangkan. Riset jadi formalitas, bukan kontribusi. Pada akhirnya kita mendapatkan lebih banyak titel doktor, tapi belum tentu mendapatkan lebih banyak ilmuwan.

Ada satu hal lagi yang perlu disorot tajam: siapa yang menyusun kewajiban setinggi ini, dan apakah mereka sendiri berdiri di atas standar yang sama? Kritik publik yang menyertai isu ini, betapa banyak pembuat kebijakan yang justru tidak terikat syarat kualifikasi akademik setara, meski keputusan yang mereka buat langsung mengatur nasib profesi yang menuntut jenjang pendidikan tertinggi, adalah kritik yang sah untuk diajukan. Kita tidak sedang menuntut anggota dewan bergelar doktor. Kita sedang menuntut agar kebijakan yang menyangkut standar keilmuan disusun dengan pemahaman mendalam atas realitas di lapangan, bukan sekadar target normatif yang enak dibaca di atas kertas.

RUU Sisdiknas masih dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR, artinya masih ada ruang untuk memperbaiki pasal ini sebelum disahkan. Ada beberapa hal yang semestinya menjadi syarat mutlak sebelum ketentuan wajib S3 ini diberlakukan. Pertama, kuota dan skema beasiswa doktoral harus dijabarkan secara eksplisit dan terukur di dalam undang-undang, bukan diserahkan ke peraturan pelaksana yang bisa berubah-ubah sesuai anggaran tahunan. Kedua, tunjangan fungsional dosen harus direvisi seiring naiknya standar kualifikasi, karena tidak masuk akal menaikkan tuntutan tanpa menaikkan penghargaan. Ketiga, masa transisi sepuluh tahun perlu mempertimbangkan konteks: dosen di kampus terpencil dengan akses riset terbatas jelas butuh dukungan berbeda dibanding dosen di kota besar dengan ekosistem akademik yang matang. Dan keempat, perlu ada mekanisme pengecualian yang jelas bagi dosen senior mendekati masa purna tugas, agar kebijakan ini tidak berubah menjadi alat penyingkiran terselubung.

Menaikkan standar pendidikan tinggi adalah cita-cita yang layak diperjuangkan. Tapi cita-cita itu akan runtuh menjadi beban semata jika negara hanya pandai menuntut, tanpa pernah benar-benar hadir menyediakan jalan. Dosen Indonesia tidak butuh ultimatum bergelar undang-undang. Mereka butuh negara yang berdiri di samping mereka, bukan di belakang meja, sambil menunggu laporan bahwa kuota sudah terisi.