thumb

Konflik Gereja di Cikopo Berakhir, Kanwil Kemenham Jabar: Dasar Pembangunan Sah dan Wajib Dihormati

PURWAKARTA — Konflik terkait penolakan pembangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, secara resmi dinyatakan berakhir. Penyelesaian tersebut ditandai dengan adanya kesepakatan melalui musyawarah masyarakat Desa Cikopo yang menyetujui pembangunan gereja.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Hasbullah Fudail, dalam pertemuan yang digelar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, Jumat, 9 Oktober 2026.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Sri Jaya Midan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta H. Ohan Burhan, serta Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Purwakarta Deden Saepudin.

Hasbullah mengatakan, penyelesaian persoalan pembangunan GKPS di Desa Cikopo telah melalui mekanisme musyawarah masyarakat. Dalam musyawarah tersebut, sebanyak 125 warga menyatakan persetujuan terhadap pembangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS).

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara musyawarah masyarakat Desa Cikopo. Berita acara itu selanjutnya menjadi dasar bagi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta dalam menerbitkan surat rekomendasi terkait pembangunan rumah ibadah tersebut.

“Konflik tersebut secara resmi sudah berakhir dengan keluarnya berita acara musyawarah masyarakat Desa Cikopo, di mana sebanyak 125 orang menyetujui dibangunnya Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS),” ujar Hasbullah.

Menurut Hasbullah, adanya berita acara hasil musyawarah masyarakat dan surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan tersebut memiliki dasar yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini menjadi dasar pembangunan yang sah secara aturan perundang-undangan dan wajib kita hormati bersama,” tegasnya.

Hasbullah menekankan, seluruh pihak perlu menghormati proses dan keputusan yang telah ditempuh melalui mekanisme musyawarah. Penyelesaian tersebut juga diharapkan menjadi momentum untuk mengakhiri perbedaan pandangan yang sebelumnya berkembang di tengah masyarakat.

Menurutnya, keberagaman agama dan keyakinan merupakan bagian dari kehidupan masyarakat yang harus dikelola dengan mengedepankan dialog, musyawarah, toleransi, serta penghormatan terhadap aturan hukum.

Ia berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat menjadi titik balik bagi terciptanya suasana yang lebih kondusif di Desa Cikopo. Seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat menjaga komunikasi dan tidak lagi menjadikan perbedaan keyakinan sebagai sumber pertentangan.

Kemenag Gandeng FKUB

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta H. Ohan Burhan menyatakan bahwa penyelesaian persoalan pembangunan GKPS di Desa Cikopo tidak hanya berhenti pada aspek administratif.

Kemenag Purwakarta, kata Ohan, akan menggandeng FKUB Kabupaten Purwakarta untuk mendorong Desa Cikopo menjadi Kampung Moderasi Kerukunan Umat Beragama.

“Kami akan menggandeng FKUB untuk menjadikan Desa Cikopo sebagai kampung moderasi kerukunan umat beragama,” ujar Ohan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya membangun kehidupan masyarakat yang rukun, toleran, dan harmonis di tengah keberagaman agama dan keyakinan.

Desa Cikopo diharapkan dapat menjadi contoh bagaimana persoalan yang berkaitan dengan kehidupan antarumat beragama dapat diselesaikan melalui dialog, musyawarah, dan penghormatan terhadap ketentuan yang berlaku.

Sekretaris FKUB Kabupaten Purwakarta Deden Saepudin turut menjadi bagian dalam proses penguatan kerukunan tersebut. FKUB diharapkan dapat terus berperan dalam membangun komunikasi antara pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga.

Penyelesaian persoalan pembangunan GKPS melalui musyawarah masyarakat dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat kembali hubungan sosial dan semangat kebersamaan di Desa Cikopo.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati keputusan yang telah dihasilkan dan bersama-sama menjaga kondusivitas Desa Cikopo.

Pemerintah daerah, Kementerian Agama, FKUB, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga selanjutnya diharapkan terus membangun komunikasi agar semangat toleransi dan kerukunan yang telah terbentuk dapat dipertahankan secara berkelanjutan.

Penyelesaian persoalan GKPS Cikopo sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat pesan bahwa perbedaan keyakinan tidak harus berujung pada konflik. Persoalan di tengah masyarakat dapat diselesaikan melalui dialog, musyawarah, penghormatan terhadap hukum, serta semangat hidup berdampingan secara damai.


Klik di sini untuk melihat fitur website

Aksesibilitas

Bantuan Visual & Teks
Ukuran Teks
100%
Kontras Tinggi
Skala Abu-abu
Ramah Disleksia
Jarak Huruf
Bantuan Navigasi & Fokus
Sorot Tautan
Kursor Besar
Hentikan Animasi
Panduan Baca
Bantuan Suara (Text-to-Speech)
Baca Saat Disorot