Komisi XIII DPR RI Apresiasi Komitmen Kanwil KemenHAM Jabar dalam Pemenuhan HAM Penyandang Disabilitas
BEKASI, 9 SEPTEMBER 2026 — Komitmen terhadap pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas mental mendapat perhatian serius dalam Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Yayasan Galuh, Kota Bekasi, Rabu (9/9).
Kunjungan yang dipimpin Ketua Tim Kunker Spesifik Komisi XIII DPR RI, Rinto Subekti, S.E., M.M., tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, serta Kepala Bidang IDP Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Barat, Petrus Paulus Jadu. Turut hadir perwakilan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan, Rumah Sakit Umum Jati Sampurna, serta Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi.
Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk melihat secara langsung bagaimana prinsip-prinsip HAM diterapkan dalam penyelenggaraan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas mental. Tidak sekadar meninjau aspek pelayanan, kunjungan tersebut juga menjadi ruang untuk melihat sejauh mana penyandang disabilitas mendapatkan penghormatan terhadap martabat, perlindungan dari diskriminasi, serta kesempatan untuk memperoleh layanan dan menjalani kehidupan secara layak.
Komisi XIII DPR RI memberikan apresiasi terhadap komitmen Kanwil KemenHAM Jawa Barat bersama Yayasan Galuh dalam memberikan pelayanan, pendampingan, dan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas mental.
Upaya tersebut dinilai memiliki arti strategis karena rehabilitasi berbasis HAM tidak semata-mata diarahkan pada pemulihan kondisi individu, tetapi juga harus mampu mengembalikan dan memperkuat keberfungsian sosial, kemandirian, serta kesempatan untuk kembali berinteraksi secara bermartabat di tengah masyarakat.
HAM Tidak Berhenti pada Perlindungan, tetapi Harus Membuka Ruang Partisipasi
Pemenuhan hak penyandang disabilitas pada hakikatnya tidak cukup apabila hanya dimaknai sebagai penyediaan layanan kesehatan maupun rehabilitasi sosial. Pendekatan berbasis HAM menuntut adanya perubahan cara pandang: penyandang disabilitas bukan semata-mata penerima layanan, melainkan subjek yang memiliki hak, kehendak, kapasitas, serta hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat.
Karena itu, akses terhadap ruang publik, pendidikan, pekerjaan, pelayanan kesehatan, informasi, kebudayaan, hingga partisipasi sosial harus menjadi bagian dari ekosistem pemenuhan HAM yang utuh.
Prinsip tersebut sejalan dengan komitmen Kanwil KemenHAM Jawa Barat untuk terus mendorong terciptanya ruang publik yang inklusif dengan melibatkan teman-teman penyandang disabilitas dan kelompok berkebutuhan khusus dalam berbagai aktivitas kemasyarakatan.
Pelibatan tersebut bukan sekadar bentuk simbolis, melainkan bagian dari upaya menggeser paradigma dari “memberikan ruang bagi kelompok rentan” menjadi “memastikan seluruh warga memiliki hak yang sama untuk hadir dan berpartisipasi.”
Hal tersebut salah satunya tercermin dalam kegiatan penguatan HAM di Universitas Kristen Maranatha, yang turut memberikan ruang kepada penyandang disabilitas untuk tampil dan berpartisipasi dalam kegiatan publik. Kegiatan yang dihadiri dan dilaksanakan bersama Menteri HAM Republik Indonesia tersebut menjadi gambaran bahwa pemajuan HAM harus dilakukan secara inklusif dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Dengan demikian, keberpihakan terhadap penyandang disabilitas tidak berhenti pada narasi perlindungan, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk akses, kesempatan, partisipasi, dan pengakuan terhadap kapasitas setiap individu.
Dorong Tata Kelola Rehabilitasi Sosial Berbasis HAM
Dalam kunjungan tersebut, Komisi XIII DPR RI juga mendorong Kementerian HAM mengambil langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemenuhan dan perlindungan HAM bagi penyandang disabilitas mental.
Penguatan tersebut perlu dilakukan melalui koordinasi lintas sektor bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, serta pemerintah daerah. Sinergi diperlukan untuk memperjelas pembagian kewenangan, memperkuat standar pelayanan, memastikan akurasi pendataan, meningkatkan pemantauan, serta menjamin tersedianya layanan kesehatan jiwa, rehabilitasi, pemulihan, hingga reintegrasi sosial yang layak dan berbasis HAM.
Komisi XIII DPR RI juga mendorong adanya standar kepatuhan HAM dalam penyelenggaraan rehabilitasi sosial secara komprehensif, mulai dari proses penerimaan, asesmen, perawatan, pendampingan, rehabilitasi, hingga proses reintegrasi ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
Langkah tersebut menjadi penting untuk memastikan bahwa setiap tahapan pelayanan tidak hanya memenuhi standar administratif dan kesehatan, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip non-diskriminasi, penghormatan terhadap martabat manusia, partisipasi, aksesibilitas, serta perlindungan terhadap hak-hak penyandang disabilitas.
Penguatan tata kelola juga perlu didukung dengan sistem pendataan yang terintegrasi melalui “Satu Data HAM” yang dapat terhubung dengan “Satu Data Indonesia”. Integrasi data menjadi instrumen penting agar kebijakan tidak hanya dibangun berdasarkan asumsi, tetapi berdasarkan kondisi riil dan kebutuhan kelompok penyandang disabilitas di lapangan.
Bekasi Didorong Menjadi Model Tata Kelola Layanan Berbasis HAM
Lebih jauh, Komisi XIII DPR RI mendorong Kementerian HAM untuk mengambil peran kepemimpinan dalam membangun percontohan nasional tata kelola pemenuhan dan perlindungan HAM bagi penyandang disabilitas mental.
Kota Bekasi dinilai memiliki peluang untuk menjadi salah satu wilayah percontohan melalui penguatan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga pelayanan sosial, fasilitas kesehatan, serta masyarakat sipil.
Salah satu agenda yang turut didorong adalah koordinasi dan dukungan kepada Pemerintah Kota Bekasi dalam mewujudkan Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) sebagai bagian dari penguatan sistem layanan kesehatan jiwa yang layak, mudah diakses, profesional, dan berperspektif HAM.
Penguatan layanan tersebut diharapkan tidak berjalan sendiri-sendiri. Diperlukan ekosistem yang menghubungkan layanan kesehatan, rehabilitasi sosial, administrasi kependudukan, perlindungan sosial, keluarga, hingga proses reintegrasi agar penyandang disabilitas tidak terjebak dalam siklus keterasingan sosial.
Pada akhirnya, pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas membutuhkan lebih dari sekadar kehadiran negara dalam menyediakan layanan. Yang dibutuhkan adalah negara yang hadir untuk memastikan hak benar-benar dapat diakses, masyarakat yang membuka ruang partisipasi, serta tata kelola yang menempatkan manusia dan martabatnya sebagai pusat pelayanan.
Kunjungan Komisi XIII DPR RI ke Yayasan Galuh menjadi pengingat bahwa ukuran keberhasilan pemajuan HAM bukan hanya seberapa banyak program yang dilaksanakan, tetapi seberapa jauh program tersebut mampu mengubah kehidupan manusia dan memastikan tidak seorang pun kehilangan haknya untuk hidup bermartabat.
Sebab, membumikan HAM berarti memastikan setiap manusia termasuk penyandang disabilitas tidak hanya dilindungi, tetapi juga didengar, dilibatkan, diberdayakan, dan diberi ruang yang setara untuk menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.