Kodifikasi Sisdiknas Tanpa Keadilan Substantif
Edward Benedictus Roring
Founder Galilee Consultant Academic (Konsultan Pendidikan)
Sistem hukum pendidikan tidak semata-mata diuji dari kerapian rumusan pasalnya. Ujian sesungguhnya adalah apakah norma itu menghasilkan keadilan yang dirasakan oleh peserta didik dan pendidik, termasuk mereka yang berada di sekolah swasta, madrasah, daerah tertinggal, dan kelompok minoritas. Dalam kepustakaan hukum, ukuran ini disebut keadilan substantif, yakni keadilan yang dinilai dari hasil dan dampaknya, bukan hanya dari kepatuhan pada prosedur dan bunyi teks. Dengan ukuran itulah Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) perlu ditelaah.
Kedudukan Terkini RUU
Komisi X DPR RI telah merampungkan draf RUU Sisdiknas yang terdiri atas 16 bab dan 257 pasal, hasil pembahasan sejak Januari 2025. Komisi X kemudian menyepakati penyerahan draf itu kepada Badan Legislasi untuk harmonisasi. Namun, pada 12 September 2026 Baleg menyatakan RUU ini akan menjadi luncuran dalam Prolegnas Prioritas 2027 karena pembahasannya belum tuntas. Penundaan ini sepatutnya dimanfaatkan untuk perbaikan mendasar, bukan sekadar penyempurnaan redaksional. Secara substansial, terdapat tiga persoalan pokok yang menuntut koreksi.
Pasal 242 ayat (1) dan Pergeseran Tanggung Jawab Negara
Draf versi 8 Juli 2026 memuat ketentuan bahwa masyarakat turut bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan. Rumusan Pasal 242 ayat (1) itu problematik, karena tanggung jawab utama semestinya berada pada negara, khususnya mengingat amanat alokasi 20 persen APBN. Ia bahkan mengingatkan adanya bahaya pelepasan tanggung jawab negara kepada masyarakat. Dari perspektif hukum tata negara, kritik ini beralasan. Pasal 31 UUD 1945 menempatkan negara sebagai pemangku kewajiban: ayat (2) mewajibkan pemerintah membiayai pendidikan dasar, dan ayat (4) menetapkan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen. Partisipasi masyarakat merupakan hak dan peran pendukung, bukan pembagian beban konstitusional. Dari sudut keadilan substantif, dampaknya lebih nyata. Pembagian tanggung jawab yang kabur akan jatuh paling berat pada keluarga miskin dan daerah dengan kapasitas fiskal rendah. Kesetaraan formal di atas kertas, yaitu semua warga negara berhak atas pendidikan, tidak akan berarti bila biaya sesungguhnya ditanggung oleh pihak yang paling tidak mampu memikulnya. Konstitusi sendiri mengakui perlunya perlakuan khusus bagi kelompok tertentu untuk mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H ayat (2) UUD 1945). Asas ini semestinya tercermin dalam rumusan RUU, bukan dikaburkan.
Kesejahteraan Pendidik dan Risiko Hilangnya Norma Perlindungan
Kodifikasi yang menggabungkan UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi bertujuan menyelaraskan regulasi yang selama ini tumpang tindih. Namun kodifikasi tidak boleh menghapus perlindungan yang telah diperoleh. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai tunjangan tidak dapat menggantikan kepastian gaji pokok, karena nilainya berubah mengikuti status, beban kerja, dan kebijakan anggaran. P2G juga meminta agar ketentuan kesejahteraan guru dalam UU 14/2005 tidak dihapus.
Di sini keadilan substantif menuntut lebih dari sekadar pengakuan guru sebagai profesi. Komisi X memang menyatakan komitmen memuliakan profesi guru dan menyamakannya dengan dokter, akuntan, atau insinyur. Akan tetapi, pengakuan status tanpa jaminan penghasilan yang pasti adalah keadilan simbolik. Tujuan menghapus disparitas antara guru ASN dan non-ASN, termasuk guru swasta dan madrasah, hanya akan bermakna bila dituangkan dalam norma yang mengikat dan dibiayai secara pasti.
Wajib Belajar 13 Tahun dan Integritas Anggaran 20 Persen
Perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun, dari PAUD hingga SMA/sederajat, merupakan arah kebijakan yang tepat dan sejalan dengan mandat RPJMN 2025–2029. Meski demikian, kajian di The Conversation menyimpulkan bahwa pengaturan wajib belajar dan alokasi anggaran perlu dimodifikasi, terutama menyangkut kapasitas daerah dan prioritas anggaran. Kompas.id menegaskan bahwa anggaran 20 persen harus dijaga agar tidak diakali untuk kepentingan di luar pendidikan, dengan akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan hingga ke daerah. Kekhawatiran ini relevan karena selama ini angka 20 persen kerap terpenuhi melalui pos-pos yang tidak langsung menyentuh proses belajar. Wajib belajar tanpa definisi belanja pendidikan yang tegas berpotensi menjadi mandat yang tidak berpembiayaan (unfunded mandate). Negara tampak memenuhi kewajiban secara formal, sementara keadilan substantif bagi peserta didik belum terwujud. Dalam hal ini, putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pendidikan dasar tanpa pungutan, yang menurut pengetahuan saya juga mencakup sekolah swasta, memberi arah yang jelas. Kewajiban negara harus diukur dari akses yang benar-benar terjamin, bukan dari status kelembagaan penyelenggaran
Rencana Induk Pendidikan sebagai Instrumen Keberlanjutan
Terdapat gagasan yang patut dipertahankan. Menurut Wakil Ketua Komisi X, Rancangan Induk Pembangunan (RIP) Pendidikan dimaksudkan agar kebijakan tidak berubah setiap pergantian menteri. Gagasan ini sejalan dengan prinsip pendidikan berkelanjutan (SDG 4), yakni pendidikan berkualitas yang inklusif, adil, dan berorientasi jangka panjang. Namun, RIP baru akan efektif bila memiliki daya ikat hukum, indikator capaian yang terukur, dan mekanisme evaluasi yang terbuka bagi publik. Tanpa itu, RIP hanya akan menjadi dokumen perencanaan yang mudah dikesampingkan.
Keadilan Prosedural yang Menopang Keadilan Substantif
Keadilan substantif sulit dicapai tanpa proses yang adil. Sejumlah kalangan menilai penyusunan RUU ini tertutup dan minim partisipasi publik. Mahkamah Konstitusi telah menegaskan prinsip partisipasi yang bermakna (meaningful participation), yang mencakup hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk memperoleh penjelasan atas masukan yang tidak diakomodasi. Undang-undang yang lahir tanpa prinsip ini rentan terhadap uji materi dan, lebih penting lagi, kehilangan legitimasi sosial. Partisipasi yang bermakna juga harus menjangkau kelompok yang paling terdampak. Sebagai contoh, YKPI mencatat bahwa RUU ini menghilangkan frasa "kepercayaan" dari pasal-pasalnya, padahal frasa itu penting bagi peserta didik penghayat kepercayaan yang selama ini rentan mengalami diskriminasi. Pengalaman polemik 2022 mengenai hilangnya kata "madrasah" menunjukkan bahwa nomenklatur yang tidak tercantum dalam batang tubuh dapat kehilangan dasar hukum untuk memperoleh pembiayaan.
Rekomendasi
Menegaskan tanggung jawab negara dalam rumusan pasal yang selaras dengan Pasal 31 UUD 1945, serta membedakan secara tegas antara kewajiban negara dan partisipasi masyarakat, Mempertahankan seluruh jaminan kesejahteraan pendidik dari UU 14/2005 dalam batang tubuh RUU, termasuk batas minimum gaji pokok yang pasti, Membuka naskah dan proses pembahasan kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya kelompok rentan, disertai pertanggungjawaban publik atas setiap masukan. Pada akhirnya, mutu sebuah undang-undang pendidikan tidak diukur dari jumlah pasalnya, tetapi dari kemampuannya memastikan bahwa setiap anak bangsa, di mana pun ia belajar, memperoleh pendidikan yang layak. Itulah makna keadilan substantif yang seharusnya menjadi ruh RUU Sisdiknas.