Ketahanan Keluarga sebagai Benteng Pertama Pemenuhan HAM Anak
Penulis: I Nyoman Aryaderio Darma
( Pengurus Provinsi KOPPETA HAM Jawa Barat )
Keluarga sebagai Negara Terkecil
Dalam ilmu pemerintahan, kita mengenal negara sebagai organisasi kekuasaan yang mengatur dan melayani warganya. Namun sebelum ada negara, ada “keluarga” yang disebut institusi pertama tempat seorang manusia belajar tentang otoritas, aturan, kasih sayang, dan perlindungan. Jika negara memiliki konstitusi, keluarga pun memiliki nilai-nilai dan norma yang diwariskan turun-temurun. Jika negara memiliki rakyat, keluarga memiliki anak-anak yang diamanahkan untuk diasuh dan dibesarkan. Maka tidaklah berlebihan jika saya menyebut keluarga sebagai pemerintahan terkecil, di mana orang tua adalah pemimpin pertama dan anak adalah rakyat yang paling utama. Berbicara soal keluarga, maka kita takkan lepas soal “Hak asuh” yang bukan sekadar ikatan biologis, melainkan kontrak sosial pertama antara generasi tua dan generasi penerus ialah sebuah amanat yang sarat dengan tanggung jawab moral dan hukum. Di sanalah, di ruang terkecil ini, fondasi ketahanan bangsa sesungguhnya dibangun.
Namun, kita sering lupa bahwa sebagaimana negara bisa gagal menjalankan fungsinya, keluarga pun bisa gagal. Ketika seorang pemimpin negara abai, rakyatnya menderita. Ketika orang tua sebagai pemimpin keluarga abai, anak-anaknya yang menjadi korban. Maka ketahanan keluarga bukanlah urusan domestik semata—ia adalah urusan ketahanan bangsa. Keluarga yang kuat akan melahirkan generasi yang tangguh; keluarga yang rapuh akan melahirkan generasi yang rentan. Dan ketika keluarga rapuh, maka negara pun harus turun tangan, karena anak-anak yang terlantar haknya adalah kegagalan kolektif kita semua.
Urgensi Ketahanan Keluarga: Ketika Rumah Bukan Lagi Ruang Aman
Rumah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak, akan tetapi data berbicara lain. Sepanjang 2025, terdapat 16.129 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan sebagian besar terjadi di dalam rumah. KPAI mencatat bahwa dari 973 pengaduan kasus kekerasan terhadap anak pada Januari-Juni 2025, sekitar separuhnya (506 kasus) justru berasal dari klaster keluarga dan pengasuhan alternatif. Artinya, ruang yang seharusnya menjadi benteng perlindungan justru menjadi medan kekerasan. Pelakunya pun bukan orang asing, melainkan orang-orang terdekat yang bahkan adalah sosok yang harusnya mengayominya: ayah kandung, ibu kandung, keluarga inti. Sungguh sebua ironi yang tak terkatakan.
Ancaman lain yang tak kalah serius adalah fenomena Fatherless. Data Pendataan Keluarga 2025 menunjukkan bahwa 25,8% atau 1 dari 4 anak Indonesia mengalami kondisi Fatherless, yang bukan sekadar ketiadaan ayah secara fisik, tetapi juga minimnya keterlibatan pengasuhan, penafkahan, pendidik, sampai pengaruh terhadap perkembangan emosional anak. Ayah ada di rumah, tetapi hadirnya hanya sebagai figur tanpa kehangatan, terserap oleh gawai dan kesibukan di dunia pekerjaan. Dampaknya terhadap anak sangat nyata: krisis identitas, rendahnya kepercayaan diri, hingga kesulitan membangun relasi sosial. Bahkan lebih ekstrem lagi, hingga Mei 2026 KPAI mencatat sedikitnya 27 kasus Filisida (pembunuhan anak oleh orang tua kandung) dengan mayoritas korban berusia di bawah lima tahun. Ini bukan sekadar angka; ini adalah alarm kemanusiaan yang nyaring.
Ketika Keluarga Gagal, Negara juga Gagal
Ketika keluarga gagal melindungi anak, sesungguhnya negara juga gagal. Negara hadir melalui konstitusi dan undang-undang yang tertuang pada UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, bahkan ratifikasi PBB tentang Konvensi Hak Anak. Namun implementasinya masih jauh dari optimal, KPAI mencatat bahwa lebih dari 16 ribu anak menjadi korban kekerasan seksual, dan jumlah ini terus meningkat dari tahun ke tahun. Ini adalah kegagalan sistemik yang tak bisa dibiarkan. Kegagalan negara juga terlihat dari minimnya keberanian korban dan keluarga untuk melapor, yang biasanya karena ketidakpercayaan terhadap anonimitas sehingga takut akan menanggung malu sampai pada keraguan masyarakat bahwa Ketika melaporkan ke pihak berwenang tidak akan ditanggapi dan digubris. Kenyataan ini adalah sebuah cerminan bahwa sistem perlindungan yang ada belum cukup mudah diakses dan dipercaya.
Dampak dari kegagalan ganda ini sangat nyata. Lebih dari 2 juta anak di Indonesia mengalami gangguan kesehatan mental, sebuah sinyal darurat sosial yang tidak bisa diabaikan. Anak-anak yang seharusnya tumbuh dengan ceria dan penuh harapan, justru hidup dalam bayang-bayang trauma dan ketakutan. Ketika keluarga abai dan negara lalai, maka yang terbengkalai bukan hanya hak-hak anak, tetapi juga masa depan bangsa. Sebab generasi yang tumbuh tanpa perlindungan dan pengasuhan yang layak akan menjadi generasi yang rapuh, baik secara fisik maupun mental. Ini bukan hanya urusan HAM; ini adalah urusan kelangsungan bangsa.
Keluarga adalah Benteng Pertama
Saya meyakini bahwa sebelum negara hadir dengan segala kebijakannya, benteng pertama perlindungan anak tetaplah keluarga. Sebab anak menghabiskan sebagian besar waktunya di rumah, bukan di sekolah atau di ruang publik. Maka penguatan ketahanan keluarga harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar program seremonial. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah menegaskan bahwa perlindungan anak harus hadir di dalam keluarga, di satuan pendidikan, dan di ruang digital secara simultan. Melalui Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) dengan lima pilarnya; edukasi publik, penguatan keluarga berkualitas, daycare aman, perlindungan di ruang digital, dan sistem respons darurat. KemenPPPA berupaya menciptakan ekosistem perlindungan yang menyeluruh. Namun kebijakan ini hanya akan efektif jika menyentuh akar rumput: keluarga itu sendiri.
Di sisi lain, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) juga telah meluncurkan lima pilar strategis melalui Program Bangga Kencana, di antaranya GATI (Gerakan Ayah Teladan Indonesia) yang secara khusus mencoba menjawab persoalan fatherless, serta GENTING (Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting) yang fokus pada pengasuhan anak sejak dini. Sementara itu, Kementerian HAM melalui Kanwil di daerah terus memperkuat pengarusutamaan HAM anak, sebagaimana disepakati dalam audiensi dengan KPAI bahwa perspektif HAM harus menyentuh lingkungan keluarga sebagai ruang pertama perlindungan anak. Ketiga kementerian ini (KemenPPPA, Kemendukbangga, dan KemenHAM) perlu bergerak sinergis, tidak sendiri-sendiri. Karena ketahanan keluarga adalah urusan lintas sektor yang membutuhkan kolaborasi nyata, bukan sekadar koordinasi seremonial.
Negara Hadir untuk Keluarga
Negara hadir bukan untuk menggantikan peran keluarga, melainkan untuk memperkuatnya. Kebijakan yang dibutuhkan bukanlah intervensi yang berlebihan, melainkan pemberdayaan yang memberdayakan, memberi ruang bagi keluarga untuk tumbuh kuat, memberi akses pada pendidikan pengasuhan, memberi perlindungan ketika keluarga rapuh. RUU Ketahanan Keluarga yang pernah masuk Prolegnas perlu didorong kembali sebagai payung hukum yang komprehensif, karena tanpa landasan hukum yang kuat, upaya penguatan keluarga akan berjalan setengah hati. Negara juga harus hadir di daerah-daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), di mana kepemilikan akta kelahiran masih rendah dan kehadiran negara masih terbatas.
Hari ini, 23 Juli 2026, kita memperingati Hari Anak Nasional ke-42 dengan tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan". Tema ini bukan sekadar slogan, melainkan panggilan bagi kita semua; pemerintah, masyarakat, dan terutama keluarga untuk benar-benar hadir bagi anak-anak. Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan bahwa fondasi utama perlindungan anak ada di keluarga. Saya setuju. Karena ketika keluarga kuat, anak terlindungi. Ketika anak terlindungi, HAM terpenuhi. Dan ketika HAM terpenuhi, bangsa beradab.
Selamat Hari Anak Nasional 2026.
Mari kita bangun benteng pertama, dari keluarga, untuk Indonesia.