Kanwil KemenHAM kolaborasi dengan Komisi XIII DPR-RI untuk mewujudkan masyarakat yang sadar akan HAM melalui implementasi P5HAM di Desa Cibiuk, Ciranjang
Desa Cibiuk, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur — Kegiatan dialog publik bertema “Astacita dan P5HAM: Penguatan Nilai Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia” diadakan bersama Bapak Ishfan Taufik Munggaran, Anggota Komisi XIII DPR-RI dan bapak Hasbullah Fudail, Kepala Kanwil KemenHAM Jabar. Acara ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai kebangsaan dan pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Dalam pemaparannya, Bapak Ishfan menekankan pentingnya Astacita, yaitu delapan cita-cita untuk memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM. Ia juga menjelaskan lima poin penting dalam P5HAM, yaitu:
- Penghormatan HAM
- Perlindungan HAM
- Pemenuhan HAM
- Penegakan HAM
- Pemajuan HAM
Beliau menyampaikan bahwa saat ini merupakan era transparansi. Bapak Ishfan juga berkomitmen untuk membantu masyarakat Desa Cibiuk, salah satunya dengan pembangunan posyandu di RW 08, yang hingga kini belum memiliki bangunan tetap.
Sebagai bentuk dukungan nyata, beliau memberikan dorfrize sebesar Rp 10.000.000,00 untuk kegiatan masyarakat.
Selanjutnya, Bapak Hasbullah Fudail turut menyampaikan kondisi aktual Cianjur terkait isu intoleransi dan pembangunan manusia.
Menurut beliau, Cianjur termasuk zona merah di Jawa Barat, sedangkan Jawa Barat sendiri merupakan provinsi dengan tingkat intoleransi tertinggi.
Beberapa aspek yang perlu diperhatikan untuk kemajuan daerah, antara lain:
1. Pembangunan
2. Kesehatan
3. Pendidikan
4. Toleransi sosial
Beliau juga menegaskan pentingnya memperingati Hari Toleransi Nasional setiap 16 November, dengan mengadakan kegiatan khusus di wilayah Ciranjang.
Dalam sesi diskusi, salah satu peserta menanyakan tentang tindakan hukum terhadap debt collector yang merampas kendaraan.
Menanggapi hal tersebut, Bapak Hasbullah menegaskan bahwa secara hukum, debt collector tidak berhak mengambil kendaraan tanpa proses hukum yang sah, dan masyarakat berhak menggugat tindakan tersebut.
Acara ini juga dimeriahkan dengan kuis interaktif yang disampaikan oleh staf DPR-RI. Salah satu pemenangnya adalah Anata Agnina Syahkamil dari Garda HAM, yang berhasil menjawab dengan benar kepanjangan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Desa Cibiuk untuk memperluas wawasan tentang hak asasi manusia, toleransi, dan pembangunan daerah. Dengan kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan legislatif, diharapkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan dapat terus tumbuh di Kabupaten Cianjur.
Dalam acara ini turut hadir KOPPETA HAM Jawa Barat. Mereka mengerjakan tugasnya sebagai pendamping Kakanwil, menulis notula, dokumentasi dan membuat redaksi berita. Upaya ini guna menunjukkan representasi pemuda dalam upaya membumikan Hak Asasi Manusia.
