thumb

Kakanwil Kementerian HAM Jawa Barat Pastikan Hak-Hak Warga Sentul City Tetap Terlindungi di Tengah Proses Penyelesaian Sengketa PSU

BOGOR, 6 Agustus 2026 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Barat, Hasbullah Fudail, menegaskan bahwa Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat akan terus mengawal pemenuhan hak-hak masyarakat dalam proses penyelesaian sengketa penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor. Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Kamis (6/8/2026), menyikapi berkembangnya berbagai dinamika terkait pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang saat ini masih menjadi perhatian publik.

Sebagaimana diketahui, sengketa tersebut telah memasuki tahapan lanjutan setelah PTUN Bandung menyampaikan surat kepada Gubernur Jawa Barat mengenai mekanisme penjatuhan sanksi administratif kepada Bupati Bogor sebagai bagian dari proses pengawasan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan dan berkomitmen melaksanakan amar putusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjelaskan bahwa penyelesaiannya melibatkan kewenangan beberapa instansi, termasuk Badan Pertanahan Nasional dalam tahapan penerbitan sertifikat hak pakai.

Menanggapi perkembangan tersebut, Hasbullah Fudail menegaskan bahwa Kementerian Hak Asasi Manusia tidak berada pada posisi menentukan benar atau salahnya suatu sengketa maupun mencampuri proses hukum yang sedang berjalan, melainkan memastikan agar seluruh proses penyelesaian tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat yang terdampak.

"Setiap putusan pengadilan harus dihormati sebagai bagian dari negara hukum. Namun yang tidak kalah penting adalah memastikan masyarakat tetap memperoleh kepastian hukum, kepastian pelayanan publik, dan perlindungan atas hak-haknya selama proses penyelesaian berlangsung. Negara harus hadir memberikan rasa aman dan kepastian kepada seluruh warga," ujar Hasbullah.

Ia menjelaskan bahwa sengketa PSU tidak hanya menyangkut persoalan administrasi pemerintahan maupun aspek pertanahan, tetapi juga berkaitan langsung dengan pemenuhan berbagai hak dasar masyarakat. Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas memiliki kaitan erat dengan pelayanan publik, pengelolaan fasilitas umum, akses jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau, hingga berbagai infrastruktur yang setiap hari dimanfaatkan oleh warga.

Menurut Hasbullah, penyelesaian yang berlarut-larut berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat apabila tidak segera diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan mengedepankan koordinasi, komunikasi, serta pelaksanaan kewenangan masing-masing secara profesional agar kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

"Masyarakat tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan akibat proses administrasi yang berkepanjangan. Hak masyarakat atas pelayanan publik yang baik, kepastian hukum, dan lingkungan tempat tinggal yang layak harus tetap menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan," tegasnya.

Dalam forum tersebut, Hasbullah juga mengajak seluruh instansi yang memiliki kewenangan untuk terus memperkuat sinergi sehingga setiap tahapan penyelesaian dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar implementasi putusan pengadilan dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat.

Ia menambahkan bahwa dalam perspektif Hak Asasi Manusia, pemerintah memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan hak-hak warga negara. Oleh karena itu, setiap kebijakan maupun tindakan administratif harus selalu mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat sebagai penerima manfaat pelayanan publik.

Di akhir rapat, Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat menyatakan akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait, serta para pemangku kepentingan sesuai kewenangannya guna memastikan bahwa setiap proses penyelesaian sengketa tetap berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat, kepastian hukum, serta terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan berkeadilan.


Klik di sini untuk melihat fitur website

Aksesibilitas

Bantuan Visual & Teks
Ukuran Teks
100%
Kontras Tinggi
Skala Abu-abu
Ramah Disleksia
Jarak Huruf
Bantuan Navigasi & Fokus
Sorot Tautan
Kursor Besar
Hentikan Animasi
Panduan Baca
Bantuan Suara (Text-to-Speech)
Baca Saat Disorot