thumb

Kakanwil Kementerian HAM Jawa Barat: Negara Hadir Melindungi Setiap Warga Negara dari Kekerasan dan Persekusi

Bandung, 17 Juli 2026 — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Barat, Hasbullah Fudail, menerima audiensi sekaligus mendengarkan keterangan langsung dari warga negara yang mengaku menjadi korban dugaan persekusi dan tindakan kekerasan yang sempat viral di media sosial. Pertemuan tersebut dilaksanakan pada Jumat (17/7) sebagai bentuk komitmen Kementerian HAM dalam memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan atas hak-haknya tanpa memandang latar belakang apa pun.

Dalam pertemuan tersebut, para pihak yang hadir menyampaikan kronologi kejadian yang mereka alami. Mereka mengaku menjadi sasaran tindakan yang merendahkan martabat, termasuk dugaan penyiraman cairan yang disebut sebagai air kencing, disertai perlakuan yang menurut mereka bersifat mempermalukan dan menghakimi di muka umum.

Mereka juga menyampaikan bahwa selama ini muncul stigma di masyarakat yang menganggap mereka merupakan bagian dari kelompok LGBT. Namun, menurut keterangan yang mereka sampaikan kepada Kakanwil Kementerian HAM Jawa Barat, mereka merupakan laki-laki yang bekerja dengan berpenampilan perempuan karena alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk meminta legalisasi kelompok tertentu, melainkan untuk memperoleh perlindungan sebagai warga negara yang merasa menjadi korban dugaan kekerasan dan persekusi.

Dalam penyampaiannya, mereka berharap masyarakat tidak terburu-buru memberikan stigma maupun melakukan penghakiman. Mereka mengaku hanya ingin memperoleh kesempatan bekerja secara layak, mencari nafkah untuk keluarga, serta diperlakukan sebagai manusia yang memiliki martabat yang sama dengan warga negara lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat, Hasbullah Fudail, menegaskan bahwa Kementerian HAM hadir untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun persekusi.

"Setiap orang berhak memperoleh perlindungan atas diri pribadi, kehormatan, dan martabatnya. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tindakan kekerasan atau main hakim sendiri," ujar Hasbullah.

Hasbullah menjelaskan bahwa prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Ia menambahkan bahwa perlindungan hak asasi manusia tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Sebaliknya, penghormatan terhadap HAM menegaskan bahwa setiap persoalan harus diselesaikan melalui proses hukum yang adil dengan tetap menjunjung tinggi martabat manusia serta menghindari tindakan persekusi, penghinaan, maupun kekerasan.

Setelah itu Hasbullah melanjutkan pertemuan di kantor perwakilan komunitas dengan komunitas Transpuan sekitar 30 orang yang menjadi korban berlangsung sampai jam 21.00 Wib. Para korban menceritakan secara langsung atas kekerasan yang mereka hadapi diluar batas-batas kemanusiaan.

Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait sesuai kewenangan yang dimiliki untuk memberi perlindungan kepada para transpuan yang mengalami kekerasan dan persekusi. Kakanwil juga mengajak seluruh masyarakat untuk mengedepankan dialog, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial, serta menghormati proses hukum dalam setiap penyelesaian persoalan agar nilai-nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia tetap terjaga.