thumb
  • Admin
  • Kegiatan
  • 28 Desember 2025
  • 213

Kakanwil KemenHAM Perlu Cegah Bencana di Sentul City Tidak Seperti Sumatera

Bogor – Perjuangan warga di Perumahan Sentul City, Kabupaten Bogor, dalam mencari keadilan dan ketenangan, kini mulai mendapatkan angin segar.

Konflik dengan pengembang, yakni PT Sentul City Tbk., Genting, dan Ciputra, terkait penolakan rencana pembuatan akses jalan umum yang dinilai tidak sesuai hukum, mulai mendapatkan perhatian serius dan diharapkan segera memperoleh solusi yang adil.

Di tengah konflik tersebut, terdapat indikasi kuat bahwa pihak pengembang sengaja mendompleng narasi proyek Jalan Jalur Puncak 2 sebagai justifikasi pembangunan. Narasi ini diduga digunakan untuk menyesatkan dan melegitimasi pembangunan jalan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, semata-mata demi kepentingan komersial pengembangan klaster baru Perumahan Citra. Rencana tersebut dilakukan secara sepihak dengan mengalihfungsikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta berpotensi membabat sekitar 1.800 pohon berusia puluhan tahun, yang kemudian memicu sengketa serius dan perlawanan warga VePaSaMo.

 

Warga VePaSaMo (Cluster Venesia, Pasadena, Sakura, dan Mountain View) Bersatu di Sentul City, RW 05, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, kompak menolak pengambilalihan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk pembangunan jalKakanwil KemenHAM Cegah Pelanggaran HAM Lingkungan di Sentul City

 

Bogor – Perjuangan warga di Perumahan Sentul City, Kabupaten Bogor, dalam mencari keadilan dan ketenangan, kini mulai mendapatkan angin segar.

 

Konflik dengan pengembang, yakni PT Sentul City Tbk., Genting, dan Ciputra, terkait penolakan rencana pembuatan akses jalan umum yang dinilai tidak sesuai hukum, mulai mendapatkan perhatian serius dan diharapkan segera memperoleh solusi yang adil.

 

Di tengah konflik tersebut, terdapat indikasi kuat bahwa pihak pengembang sengaja mendompleng narasi proyek Jalan Jalur Puncak 2 sebagai justifikasi pembangunan. Narasi ini diduga digunakan untuk menyesatkan dan melegitimasi pembangunan jalan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, semata-mata demi kepentingan komersial pengembangan klaster baru Perumahan Citra. Rencana tersebut dilakukan secara sepihak dengan mengalihfungsikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta berpotensi membabat sekitar 1.800 pohon berusia puluhan tahun, yang kemudian memicu sengketa serius dan perlawanan warga VePaSaMo.

 

Warga VePaSaMo (Cluster Venesia, Pasadena, Sakura, dan Mountain View) Bersatu di Sentul City, RW 05, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, kompak menolak pengambilalihan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk pembangunan jalan atau perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Secara geografis, lokasi pemukiman warga RW 05 Desa Sumur Batu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, hanya berjarak tidak lebih dari 3 kilometer dari kediaman Presiden Republik Indonesia ke-8, Bapak Prabowo Subianto, yang berada di Desa Bojongkoneng. Kedekatan wilayah ini menjadikan persoalan yang dialami warga RW05 sebagai isu strategis dengan dimensi perhatian nasional.

 

Aduan warga VePaSaMo langsung ditindaklanjuti oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM atau KemenHAM). Melalui Hasbullah Fudail, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Kakanwil) bertanggung langsung ke Menteri HAM.

 

Kementerian yang dipimpin oleh Natalius Pigai tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, responsif, dan berpihak kepada masyarakat.

 

Dalam proses perjuangan tersebut, warga RW05 juga mencatat sejumlah peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan diduga dilakukan oleh pihak pengembang. Pada 7 September 2024, dilakukan pekerjaan penggalian atas instruksi pengembang untuk rencana pelebaran jalan umum yang melintasi area pemukiman RW05 tanpa izin RT/RW05. Pada 12 September 2024, dilakukan survei lahan di area RTH Taman Venesia Selatan oleh pihak Sentul City untuk tujuan serupa, kembali tanpa izin RT/RW05.

 

Selanjutnya, pada 13 September 2024 serta pemasangan lanjutan pada 26 Oktober 2024, dilakukan pemasangan patok-patok bambu dan beton untuk tujuan pelebaran jalan umum tanpa persetujuan RT/RW05. Pada 1 Oktober 2024, terjadi kedatangan tiga orang yang didampingi anggota TNI berseragam lengkap yang memaksa masuk ke dalam kawasan cluster perumahan tanpa izin RT/RW05. Kemudian pada 22 Oktober 2024, PT Sentul City mengirimkan sepuluh orang ke wilayah RW05 dengan dalih melakukan pengukuran aset tanpa izin RT/RW05. Puncaknya, pada 28 Oktober 2024, PT Sentul City kembali mengirimkan sekitar dua puluh orang ke wilayah RW05 dan memaksa melakukan pengukuran disertai intimidasi dengan intonasi suara tinggi terhadap warga dan pengurus RW05. Rangkaian peristiwa tersebut menjadi dasar kuat dugaan pelanggaran HAM yang kini tengah diperjuangkan warga melalui jalur konstitusional.

 

Hasbullah menyoroti bahwa apabila praktik tersebut terus dibiarkan, maka akan memicu berbagai dampak negatif terhadap lingkungan. Salah satunya adalah meningkatnya potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor.

 

“Jangan sampai seperti yang terjadi di Sumatra. Apa yang hari ini terjadi merupakan simbol perusakan. Faktor utamanya adalah ulah manusia akibat kerusakan ekosistem dan lingkungan. Mari kita berdiri dan rapatkan barisan,” tegasnya saat meninjau dan berdialog dengan warga di lokasi, Jumat (26/12/2025) pagi.

 

Menurutnya, kerusakan ekosistem lingkungan akan menghilangkan daya dukung dan daya tampung kawasan hulu dalam meredam curah hujan tinggi. Hilangnya tutupan hutan berarti hilangnya fungsi ruang terbuka hijau sebagai pengendali daur air kawasan melalui proses hidrologis seperti intersepsi, infiltrasi, evapotranspirasi, serta pengendalian erosi dan limpasan permukaan yang pada akhirnya memicu erosi masif dan longsor, sebagai cikal bakal banjir bandang. Padahal, RTH atau hutan di wilayah tersebut berperan vital sebagai penyangga hidrologis.

 

Vegetasi RTH yang rimbun diibaratkan sebagai spons raksasa yang mampu menyerap air hujan ke dalam tanah dan menahannya agar tidak langsung mengalir ke sungai. Ketika tanah tidak lagi dipertahankan tutupan vegetasinya, akar mudah tererosi dan risiko luapan banjir pun semakin besar. Hilangnya RTH atau hutan di kawasan hulu berarti hilangnya sabuk pengaman alami bagi wilayah di bawahnya.

 

Kerusakan lingkungan tersebut menjadikan kawasan ini ibarat menyimpan bom waktu bencana. Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi mendatangkan petaka di masa mendatang.

 

Ia menegaskan bahwa seluruh pihak harus menegakkan aturan tata ruang berbasis mitigasi bencana. Setiap rencana pembangunan tidak boleh mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

 

Bahkan, momen ini diharapkan menjadi titik balik untuk bergerak menuju keseimbangan baru, di mana keselamatan masyarakat terlindungi dengan tetap menjaga kelestarian alam.

 

“Oleh karena adanya atensi dari pimpinan di Kementerian, terutama dalam menjalankan Asta Cita Presiden, kami hadir di tengah-tengah masyarakat dan selanjutnya akan bertemu semua pihak terkait, mulai dari pengembang hingga instansi terkait untuk menindaklanjuti persoalan ini,” tambahnya.

 

“Apalagi KDM (Kang Dedi Mulyadi), Gubernur Jawa Barat, sangat konsen terhadap isu lingkungan. Bahkan KDM tidak akan setuju jika kawasan ini dialihfungsikan. Saya yakin KDM akan membela mati-matian warga di sini,” tegasnya.

 

Sementara itu, kenyamanan lingkungan dalam arti standar tata ruang dan arsitektur bangunan di tingkat lokal juga diatur secara spesifik oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

 

PBB telah mengakui hak asasi manusia atas lingkungan yang sehat secara global. Pelanggaran terhadap hak ini tidak hanya dipahami sebagai ketidaknyamanan, tetapi juga dapat merujuk pada kerusakan lingkungan yang parah dan sistemik.

 

Melalui United Nations Environment Programme (UNEP), PBB secara aktif menyerukan penanggulangan empat krisis lingkungan utama, yaitu perubahan iklim, polusi, hilangnya keanekaragaman hayati, dan degradyy. (***), dan degradyy. (***)