Kakanwil KemenHAM Jabar Dorong Remaja Masjid Terapkan Nilai HAM dalam Pengelolaan Organisasi
BANDUNG, 19 SEPTEMBER 2026 — Penguatan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) dinilai perlu diterapkan tidak hanya dalam kehidupan bermasyarakat, tetapi juga dalam tata kelola organisasi kepemudaan dan keagamaan. Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam kegiatan penguatan HAM bagi Remaja Masjid yang dilaksanakan secara daring pada Sabtu (19/9/2026) melalui Zoom dari Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Jawa Barat.
Kegiatan tersebut menjadi ruang pembelajaran bagi para peserta untuk memahami bahwa penghormatan terhadap HAM dapat dimulai dari lingkungan organisasi. Cara berkomunikasi, pengambilan keputusan, pembagian tugas, hingga penyelesaian persoalan internal merupakan bagian dari praktik penghormatan terhadap martabat dan hak setiap anggota.
Dalam penyampaiannya, Kakanwil Kementerian HAM Jawa Barat, Hasbullah Fudail, menekankan pentingnya membangun organisasi yang sehat melalui penerapan prinsip-prinsip HAM. Organisasi tidak hanya membutuhkan struktur dan pembagian tugas, tetapi juga membutuhkan budaya yang mampu memberikan ruang bagi setiap anggota untuk menyampaikan pendapat, mendapatkan perlakuan yang adil, serta menjalankan tanggung jawabnya tanpa adanya perlakuan yang merendahkan.
Penerapan prinsip HAM dalam organisasi dapat diwujudkan melalui proses pengambilan keputusan yang mengedepankan musyawarah, pembagian peran yang adil, komunikasi yang saling menghormati, serta evaluasi yang dilakukan secara konstruktif. Dengan demikian, organisasi dapat menjadi ruang pembelajaran kepemimpinan sekaligus tempat bagi para anggotanya untuk berkembang.
Dalam sesi diskusi, peserta turut menyoroti persoalan senioritas dalam organisasi. Peserta mempertanyakan bagaimana menjaga hubungan antara anggota senior dan junior agar tidak berkembang menjadi pola relasi yang membuat anggota tertentu merasa tertekan atau kehilangan ruang untuk menyampaikan pendapat.
Persoalan tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam pembahasan mengenai penerapan HAM di lingkungan organisasi. Senioritas pada dasarnya tidak seharusnya menjadi alasan untuk membatasi hak anggota lain, melakukan perlakuan yang tidak setara, maupun menciptakan komunikasi yang bersifat menekan. Sebaliknya, pengalaman yang dimiliki anggota senior dapat diarahkan untuk membimbing, mendampingi, dan mengembangkan anggota yang lebih muda.
Selain persoalan senioritas, peserta juga diajak memahami pentingnya menjamin hak setiap anggota untuk menyampaikan pendapat, memperoleh rasa aman, serta mendapatkan perlakuan yang setara. Ketiga hal tersebut menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan organisasi yang sehat dan inklusif.
Penguatan HAM dalam organisasi Remaja Masjid juga dipandang relevan karena organisasi kepemudaan dan keagamaan memiliki posisi strategis dalam membentuk karakter generasi muda. Nilai-nilai seperti musyawarah, keadilan, penghormatan terhadap sesama, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap orang lain dapat diterapkan secara langsung dalam aktivitas organisasi sehari-hari.
Melalui kegiatan tersebut, peserta tidak hanya mendapatkan pemahaman mengenai HAM secara konseptual, tetapi juga diajak melihat bagaimana prinsip-prinsip tersebut dapat diterapkan dalam persoalan yang mereka hadapi di lingkungan organisasi. Dengan demikian, HAM tidak berhenti sebagai materi yang dipelajari, melainkan menjadi nilai yang tercermin dalam cara organisasi mengambil keputusan, memperlakukan anggotanya, dan menyelesaikan persoalan.
Ke depan, penguatan HAM bagi organisasi kepemudaan dan keagamaan diharapkan dapat terus dikembangkan melalui sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat dengan berbagai organisasi pemuda dan keagamaan. Upaya tersebut menjadi bagian dari langkah untuk semakin membumikan HAM, dimulai dari lingkungan organisasi hingga kehidupan masyarakat secara lebih luas.