Hak Belajar, Bukan Hadiah Negara
Oleh: Edward Benedictus Roring (Sahabat HAM Koppeta HAM Jawa Barat)
Ada satu ukuran paling jujur untuk menilai peradaban sebuah bangsa: bagaimana ia memperlakukan anak-anaknya yang paling rentan di ruang kelas. Bukan gedung sekolah yang megah, bukan pula pidato tentang generasi emas, melainkan apakah anak petani di pelosok mendapat guru yang layak, apakah anak difabel bisa duduk di bangku yang sama dengan teman-temannya tanpa distigma, dan apakah seorang guru honorer di daerah terpencil dibayar dengan penghormatan, bukan belas kasihan.
Pertanyaan itulah yang kini dipertaruhkan lewat Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), yang pada 8 Juli 2026 resmi rampung disusun oleh Komisi X DPR RI dalam 16 bab dan 257 pasal, dan tengah bergerak memasuki tahap harmonisasi di Badan Legislasi. RUU ini digadang-gadang sebagai pengganti UU Sisdiknas yang telah berumur lebih dari dua dekade, sekaligus upaya mengodifikasi berbagai regulasi pendidikan yang selama ini tercerai-berai. Namun di balik optimisme legislatif itu, satu pertanyaan mendasar patut kita ajukan lantang-lantang: apakah RUU ini benar-benar dirancang sebagai instrumen keadilan dan hak asasi manusia, atau sekadar konsolidasi administratif yang berhenti pada tataran teknokratis?
Wajib Belajar 13 Tahun: Hak, Bukan Hadiah
Salah satu terobosan yang paling disorot dari draf RUU ini adalah perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun, dengan memasukkan satu tahun pendidikan anak usia dini (PAUD) ke dalamnya. Di atas kertas, ini adalah lompatan yang patut diapresiasi. Pendidikan usia dini adalah fondasi tumbuh kembang anak yang tak tergantikan, dan negara yang mengakuinya sebagai bagian dari wajib belajar sesungguhnya sedang menegaskan satu prinsip HAM yang paling mendasar: pendidikan adalah hak setiap anak, bukan hadiah yang diberikan bila anggaran tersedia dan kondisi geografis mengizinkan.
Tetapi hak yang dituliskan di atas kertas dan hak yang benar-benar bisa dinikmati adalah dua hal yang berbeda jauh. Sejumlah kalangan akademisi mengingatkan bahwa penerapan wajib belajar 13 tahun secara nasional dan seragam berisiko menabrak realitas kesenjangan kapasitas anggaran antar daerah, sehingga sejumlah kajian merekomendasikan skema yang lebih fleksibel agar daerah dengan keterbatasan fiskal tidak dipaksa mengejar standar yang di atas kemampuannya, sementara daerah yang mampu bisa melangkah lebih jauh. Di sinilah letak ujian keadilan yang sesungguhnya: pemerataan bukan berarti menyeragamkan tanpa mempertimbangkan konteks, melainkan memastikan bahwa setiap anak, di mana pun ia lahir, memiliki jalan yang sama menuju haknya atas pendidikan.
Guru: Antara Kemuliaan Profesi dan Jebakan Angka Kinerja
RUU Sisdiknas juga mengklaim akan mempertegas jaminan kesejahteraan guru secara nasional, termasuk kepastian hukum tunjangan profesi minimal satu kali gaji pokok bagi guru bersertifikat, guna mencegah pengurangan hak yang selama ini kerap terjadi. Ini adalah janji yang telah lama dinanti para pendidik negeri ini, mengingat kasus-kasus tunggakan tunjangan profesi guru di berbagai daerah, salah satunya tunggakan senilai ratusan miliar rupiah yang sempat mencuat di Jawa Timur, menjadi luka lama yang belum juga sembuh.
Namun di titik ini pula muncul friksi yang menyingkap wajah asli dari perdebatan keadilan itu sendiri. Sejumlah fraksi menolak keras klausul tunjangan berbasis kinerja yang menggunakan standar-standar subjektif, dengan argumen bahwa skema semacam ini justru merugikan guru-guru di daerah terpencil, mereka yang mengajar dengan fasilitas seadanya, jaringan internet yang timbul-tenggelam, dan murid yang harus berjalan berjam-jam untuk sampai ke sekolah. Menilai kinerja guru pedalaman dengan tolok ukur yang sama seperti guru di kota besar bukanlah keadilan, melainkan diskriminasi berbungkus meritokrasi. Sebuah sistem pendidikan yang berkeadilan mestinya mengukur dedikasi dalam konteksnya, bukan memaksakan angka yang buta terhadap kondisi lapangan.
Ketika Kelas Menjadi Ruang yang Tidak Aman
Salah satu langkah paling progresif dalam draf ini adalah hadirnya bab baru yang secara khusus mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, perundungan, hingga diskriminasi, sekaligus penguatan pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas. Ini adalah pengakuan penting bahwa sekolah, tempat yang semestinya paling aman bagi anak-anak, selama ini justru kerap menjadi arena kekerasan yang dibiarkan berlarut karena minimnya mekanisme perlindungan yang mengikat secara hukum.
Namun pengakuan di atas kertas belum tentu menjamin implementasi yang nyata. Para pemerhati pendidikan mengingatkan bahwa diskriminasi terhadap peserta didik penyandang disabilitas masih menjadi persoalan yang harus mendapat perhatian serius dalam RUU ini, bukan sekadar disebut sebagai salah satu jenis kekerasan yang dilarang, melainkan diberi mekanisme afirmatif yang konkret: aksesibilitas fisik sekolah, ketersediaan guru pendamping khusus, kurikulum yang adaptif, dan sanksi tegas bagi sekolah yang menolak menerima siswa difabel dengan berbagai dalih administratif.
RUU Sisdiknas dan RUU HAM: Dua Beleid yang Harus Berjalan Selaras
Yang jarang dibicarakan publik adalah bahwa RUU Sisdiknas ini bergulir hampir bersamaan dengan proses revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia yang juga tengah dibahas pemerintah dan DPR. Ironisnya, revisi UU HAM sendiri menuai kritik keras dari kalangan masyarakat sipil, yang menilai draf tersebut masih menyisakan persoalan serius mulai dari terbatasnya akses informasi, minimnya partisipasi publik yang bermakna, hak disabilitas yang belum sesuai standar internasional, hingga lemahnya perlindungan masyarakat adat. Di sisi lain, pemerintah mengklaim revisi UU HAM akan memperluas definisi diskriminasi hingga mencakup gender, disabilitas, usia, kondisi kesehatan, dan sejumlah dasar lainnya, sebagai jaminan agar kelompok rentan tidak mengalami perbedaan perlakuan.
Dua undang-undang ini, Sisdiknas dan HAM, semestinya tidak berjalan di jalur masing-masing seperti dua kereta yang kebetulan searah. Keduanya harus saling mengunci sebagai satu kerangka besar perlindungan warga negara. Percuma RUU Sisdiknas mencantumkan klausul pendidikan inklusif bagi disabilitas, jika payung hukum HAM yang menaunginya justru dianggap belum memenuhi standar internasional. Percuma pula bab anti-diskriminasi di sekolah ditulis rapi dalam pasal-pasal, jika mekanisme pemulihan korban dan penegakannya di ranah HAM secara umum masih dianggap lemah dan berbelit oleh para pembela hak asasi manusia.
Partisipasi Publik: Fondasi yang Tak Boleh Dilewatkan
Baik RUU Sisdiknas maupun RUU HAM sama-sama menghadapi sorotan soal sejauh mana partisipasi publik yang bermakna benar-benar dilibatkan, bukan sekadar seremoni uji publik yang formalitasnya lebih kental ketimbang substansinya. Pendidikan dan hak asasi manusia adalah dua ranah yang paling dekat dengan kehidupan rakyat kebanyakan, dari guru honorer di pelosok, orang tua penyandang disabilitas yang berjuang mencarikan sekolah untuk anaknya, hingga masyarakat adat yang sistem pendidikannya sering kali tidak tercermin dalam kurikulum nasional. Undang-undang yang mengatur hidup mereka tidak boleh dirumuskan hanya di ruang rapat legislatif dan dianggap selesai begitu draf dipoles rapi dalam bahasa hukum yang legalistik.
Menutup dengan Satu Pertanyaan yang Tak Boleh Dijawab dengan Retorika
RUU Sisdiknas memiliki peluang emas untuk menjadi fondasi sistem pendidikan yang adil, bermartabat, dan berkeadilan, tiga kata yang mudah diucapkan dalam judul rancangan undang-undang, namun berat untuk benar-benar diwujudkan dalam praktik. Wajib belajar 13 tahun tidak akan berarti apa-apa jika hanya menjadi angka di atas kertas tanpa jaminan pemerataan fiskal antar daerah. Kemuliaan profesi guru tidak akan pernah tercapai jika kesejahteraannya masih ditentukan oleh indikator kinerja yang buta terhadap konteks geografis. Dan pendidikan inklusif tidak akan pernah menjadi kenyataan jika payung HAM yang menaunginya sendiri masih dianggap belum layak oleh mereka yang selama ini membela hak-hak kelompok rentan.
Pertanyaan besarnya sederhana namun menohok: apakah RUU Sisdiknas ini dirancang untuk anak-anak Indonesia yang sesungguhnya, dengan segala keragaman kondisi, keterbatasan, dan kerentanannya, ataukah hanya untuk anak Indonesia yang ideal di atas kertas normatif para perumus kebijakan? Jawaban atas pertanyaan itu tidak boleh diserahkan kepada retorika seremonial saat undang-undang ini disahkan. Jawabannya harus dibuktikan lewat pasal demi pasal, dan lebih jauh lagi, lewat implementasi yang benar-benar sampai ke ruang kelas paling ujung di republik ini.