Gedung Permanen Pengganti GSG Hasil Mediasi Kanwil KemenHAM Jawa Barat Segera Terwujud
Sebagai tindaklanjut hasil Kesepakatan Bersama mengenai pengembalian fungsi Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik dan upaya penyediaan fasilitas ibadah permanen sebagai tujuan akhir. Hasil kesepatan ini berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil Kementerian HAM) Jawa Barat yang diwakili Romo (Yayasan Odelia) dan Kusuma (Warga Arcamanik) pada hari Kamis, 5 Juni 2025.
Kehadiran Walikota Bandung Muhammad Farhan di Silaturahmi Keagamaan yang berlangsung pada Rabu malam di Padepokan Silat Arcamanik, 24 Desember 2025 dalam menyambut Natal tahun 2025. Hal ini menjadi langkah konkrit dan bukti nyata untuk penyelesaian kasus Kebebasan Beribadah dan berkeyakinan di Kota Bandung yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik.
Dalam sambutannya Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menekankan pentingnya toleransi lintas agama sebagai nilai dasar dalam menjaga keharmonisan kehidupan masyarakat Kota Bandung yang majemuk. Selain itu, Farhan akan memfasilitasi pendirian tempat ibadah permanen sebagai hasil kesepakatan bersama antara warga dengan yayasan Odelia yang di mediasi oleh Kanwil Kementerian HAM.
Kepala Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat Hasbullah Fudail berkomitmen untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Provinsii Jawa Barat dalam mendorong percepatan pembangunan tempat ibadah (gereja) sebagai alternatif penyelesaian Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik yang selama ini bermaslah tanpa akhir.
Menurut Hasbullah, tahapan ini sebagai tindaklanjut ditandatanganinya
Pengembalian fungsi GSG Arcamanik akan dilakukan secara bertahap berdasarkan musyawarah mufakat antara kedua belah pihak. Proses ini akan dikawal oleh Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandung yang langsung diwakili oleh Kepala Kesbangpol Bambang Sukardi yang menjadi saksi dalam esepakatan tersebut.
