Anak Bukan Objek Seremoni, Mereka Pemegang Hak Asasi
Oleh:
Edward Benedictus Roring
Sahabat HAM KOPPETA HAM JAWA BARAT
Setiap 23 Juli, Indonesia merayakan Hari Anak Nasional dengan pawai kecil, lomba mewarnai, panggung di halaman kantor gubernur, dan pidato yang isinya nyaris seragam setiap tahun: anak adalah masa depan bangsa, anak adalah aset, anak harus dilindungi. Tahun ini, tema resminya adalah "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan." Terdengar hangat, terdengar tulus. Tapi mari jujur pada diri sendiri sebagai bangsa: berapa banyak dari seremoni ini yang benar-benar menyentuh anak yang hari ini sedang dipaksa menikah di usia empat belas tahun, anak yang menjadi korban kekerasan di rumah yang seharusnya menjadi tempat teraman, atau anak yang datanya sedang diperjualbelikan di ruang digital tanpa mereka sadari?
Hari Anak Nasional lahir dari semangat yang sebenarnya jauh lebih tajam dari sekadar seremoni. Ia lahir dari pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, sebuah pengakuan negara bahwa anak bukan properti orang tua, bukan investasi keluarga, bukan objek yang boleh diperlakukan sesuka hati oleh siapa pun yang lebih besar dan lebih berkuasa. Anak adalah subjek hukum yang memiliki hak asasi manusia sejak ia dilahirkan, bukan sejak ia dianggap "cukup umur" untuk didengar. Ini bukan slogan. Ini adalah prinsip yang dijamin Konvensi Hak Anak PBB yang telah diratifikasi Indonesia sejak 1990, dan dipertegas lewat Undang-Undang Perlindungan Anak. Tapi ironisnya, semakin banyak dokumen hukum kita terbitkan untuk melindungi anak, semakin jauh pula jarak antara teks hukum itu dengan apa yang sebenarnya terjadi di rumah tangga, sekolah, dan layar gawai anak-anak kita.
Mari bicara data, karena data selalu lebih jujur daripada tema peringatan. Perkawinan anak masih menjadi salah satu subtema resmi Hari Anak Nasional tahun ini, sebuah pengakuan implisit bahwa masalah ini belum juga tuntas meski sudah puluhan tahun diperjuangkan. Anak perempuan yang dinikahkan sebelum usia delapan belas tahun kehilangan bukan hanya masa kecilnya, tapi juga haknya atas pendidikan, kesehatan reproduksi yang aman, dan kesempatan menentukan jalan hidupnya sendiri. Ini bukan sekadar isu budaya yang bisa dimaklumi dengan dalih tradisi atau agama. Ini pelanggaran hak asasi yang dilakukan atas nama pengasuhan.
Belum lagi ancaman kekerasan yang justru paling sering datang dari lingkaran terdekat: orang tua, guru, pengasuh, bahkan sesama anak lewat perundungan yang kini merambah ke ruang digital tanpa jeda waktu dan tanpa batas ruang. Anak zaman sekarang tidak lagi hanya rentan ketika mereka keluar rumah. Mereka rentan bahkan ketika sedang duduk tenang memegang telepon pintar di kamar tidurnya sendiri, terpapar predator daring, konten eksploitatif, atau algoritma yang mendorong mereka pada kecemasan dan citra diri yang keliru. Negara boleh saja punya subtema "Saring Sebelum Sharing" dalam pedoman peringatannya, tapi slogan itu percuma jika infrastruktur perlindungan data anak, regulasi platform digital bagi pengguna di bawah umur, dan penegakan hukum terhadap predator daring masih berjalan lamban dan reaktif, baru bergerak setelah kasus viral, bukan karena sistem pencegahan yang bekerja sejak awal.
Yang paling menohok dari semua ini adalah bagaimana kita memperlakukan hak anak sebagai sesuatu yang bersifat karitatif, belas kasihan yang diberikan orang dewasa kepada anak, bukan sebagai hak yang memang melekat pada diri anak sejak lahir. Bedanya besar. Belas kasihan bisa ditarik kapan saja sesuka yang memberi. Hak asasi tidak bisa. Ketika anak tidak didengar pendapatnya dalam keputusan yang menyangkut hidupnya sendiri, ketika anak dipaksa menikah karena dianggap "demi kebaikannya", ketika anak dihukum secara fisik karena dianggap "bentuk kasih sayang," kita sebenarnya sedang mempraktikkan logika karitatif itu, bukan logika hak asasi manusia yang sesungguhnya.
Ironi terbesar Hari Anak Nasional adalah ia diperingati justru oleh sistem yang sama yang sering gagal melindungi anak: birokrasi yang lambat merespons laporan kekerasan, sekolah yang menutup-nutupi kasus perundungan demi nama baik institusi, aparat yang kadang memperlakukan anak korban sebagai saksi administratif belaka, bukan sebagai individu yang trauma dan butuh pemulihan. Selama sistem-sistem ini tidak dibenahi, peringatan tahunan hanya akan menjadi ritual yang menghibur diri sendiri, panggung foto bagi pejabat, tanpa pernah benar-benar mengubah nasib anak yang hidup jauh dari sorotan kamera.
Maka pertanyaan yang seharusnya kita ajukan setiap 23 Juli bukan "sudahkah kita menyayangi anak-anak kita," karena hampir semua orang akan menjawab ya dengan mudah. Pertanyaan yang lebih jujur dan lebih menyakitkan adalah: sudahkah negara ini membangun sistem yang memastikan hak anak tidak bergantung pada belas kasihan siapa pun, termasuk belas kasihan negara itu sendiri? Sudahkah kita punya mekanisme pelaporan kekerasan yang benar-benar cepat dan aman bagi anak? Sudahkah regulasi perlindungan data anak di ruang digital punya gigi yang cukup tajam untuk menindak platform yang lalai? Sudahkah pernikahan anak benar-benar berhenti menjadi jalan pintas kemiskinan, bukan sekadar dilarang di atas kertas tapi tetap terjadi diam-diam di pelosok daerah karena tidak ada solusi ekonomi bagi keluarga yang memaksanya?
Hari Anak Nasional semestinya menjadi hari paling tidak nyaman bagi negara, bukan hari paling menyenangkan. Ia semestinya menjadi hari evaluasi paling jujur atas seberapa jauh kita gagal, bukan sekadar panggung untuk merayakan seberapa besar kita peduli. Anak-anak Indonesia tidak butuh lagi satu hari penuh kasih sayang simbolis. Mereka butuh tiga ratus enam puluh lima hari perlindungan yang nyata, sistemik, dan bisa mereka rasakan bahkan ketika tidak ada kamera yang merekam.
Karena pada akhirnya, hak anak bukan hadiah ulang tahun yang kita berikan setahun sekali. Ia adalah utang konstitusional yang harus kita bayar setiap hari, kepada setiap anak, tanpa kecuali.